Diupah Rp2 Juta

Niat Antar Sabu 2 Kg ke Bontang, Seorang Kurir Dibekuk

Berita Utama Kepolisian Polres
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti dan tersangka Ab. (foto : Mashardiansyah)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang jenis Sabu-Sabu, Selasa (11/2/2020) sekitar Pukul 21:30 Wita.

Sebanyak 22 poket dengan total berat 2.066,5 Gram/Rrutto berhasil diamankan petugas Kepolisian dari seorang tersangka berinisial Ab (31), Rabu (12/02/2020).

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitaran Jalan Poros Samarinda-Bontang tepat di pinggir jalan telah terjadi transaksi Narkotika, kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda bergegas menuju tempat yang dimaksud.

Dan mendapati tersangka Ab, warga Jalan Hasanuddin, Gang Masjid, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, tengah berusaha melarikan diri. Mencurigai tersangka yang berusaha kabur, akhirnya petugas melakukan pengejar dan pengledahan.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan Sabu-Sabu di  dalam kantong plastik warna hitam yang berada di stang motor tersangka. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainya yakni, 2  buah kotak merk Tango yang dibuat untuk membungkus poketan Sabu, 2 buah plastik hitam, 1  unit Hp android merk Vivo, 1 unit Hp android Merk Samsumg, serta 1 unit R2 satria FU KT 2340 II.

Peran yang dijalankan tersangka ialah sebagai kurir, ditugaskan untuk mengantarkan poketan Sabu-Sabu tersebut ke wilayah Kota Bontang. Sementara otak dari pengiriman tersebut berada di Lapas Tenggarong, hal itu langsung diucapkan langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman.

“Modus tersangka ini hanya sebagai pengantar/kurir atas perintah orang yang berada di dalam Lapas Tenggarong, yang berhubungan melalui handphone pada saat tersangka datang membesuk,” jelas Kombes Pol Arif.

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengaku baru pertama kali mengantar dan dijanjikan akan mendapat upah jika sampai ke tujuan.

“Barang ini didapat dari luar Lapas, sementara di dalam Lapas hanyalah pengendali. Untuk tersangka mengaku baru pertama kali mengantar dengan diberi imbalan sebesar dua juta ketika barang itu sampai tujuan,” ucap Kombes Pol Arif lebih lanjut.

Menurut Kombes Pol Arif, kasus pengungkapan Narkotika jenis Sabu-Sabu ini masih akan terus di dalami pihak Kepolisian, dan Pihak Polresta Samarinda akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk memperketat Lapas, terutama dalam penggunaan handphone di dalam Lapas, agar hal serupa tidak kembali terjadi. (DK.Com)

Penulis : Mashardiansyah

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *