2 WNA ASAL FILIPINA DIBEKUK DI SUNGAI TAIWAN

Bravo! (Lagi) Satgas Pamtas RI-Malaysia Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional

Berita Utama TNI
Tersangka G dan J saat ditangkap Satgas Pamtas RI-Malaysia. (foto : Penrem 091/Asn)

HUKUMKriminal.Net, NUNUKAN : Tim Gabungan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam bersama Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika oleh jaringan Internasional.

Kali ini penyelundupan Sabu dengan berat ±1 kilogram berhasil diamankan oleh Tim Gabungan di wilayah perairan Sungai (Sei) Taiwan, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Untara, Minggu (6/1/2019) pagi hari.

Tersangka G dan J dengan barang bukti. (foto : Penrem 091/Asn)

Selain berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat sekitar 1 kilogram, Tim Gabungan juga mengamankan 2 WNA asal FIlipina yang membawa Narkotika dan sebuah perahu dengan mesin 15 PK, yang digunakan oleh kedua tersangka untuk menyelundupkan Narkotika tersebut ke wilayah Indonesia.

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam Letkol Inf Fardin Wardhana mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus penyelundupan Narkotika jenis Sabu ini bermula saat Tim Gabungan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam di bawah pimpinan Pasintel Satgas Pamtas Kapten Inf Setyo Erlang Nugroho, bersama Ditreskoba Polda Kaltara di bawah pimpinan Bripka Anang melaksanakan pengendapan di perairan Sei Taiwan, sebagai tindak lanjut informasi yang diperoleh dari Satgas Intelijen dan masyarakat.

Sekitar Pukul 06:20 Wita saat Tim Gabungan melaksanakan pengendapan terlihat sebuah perahu yang mencurigakan tanpa identitas berwarna putih, melintas dari wilayah Negara Malaysia menuju ke wilayah Negara Indonesia. Melihat perahu yang mencurigakan tersebut Tim Gabungan melaksanakan pengejaran, kemudian pada saat dilakukan pengejaran terlihat salah satu orang dari penumpang perahu membuang sebuah bungkusan ke laut.

Tim Gabungan berhasil menghentikan perahu tersebut dan melakukan pemeriksaan dan didapati 2 WNA asal Filipina yang berada di perahu, dengan membawa benda yang telah dibuang sebelumnya yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat ± 1kg.

Kedua orang WNA asal Filipina yang berinisial J dan G tersebut beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu kemudian dibawa menuju ke Makotis Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja, selanjutnya diserahkan kepada pihak Ditreskoba Polda Kaltara untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam Letkol Inf Fardin Wardhana menyampaikan kembali bahwa upaya penyelundupan Narkotika di jalur perairan Sei Taiwan bukan pertama kalinya.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan betapa solid dan kompaknya aparat keamanan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, untuk memberantas peredaran Narkotika yang masuk ke wilayah Negara Indonesia yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan dan dapat merusak generasi bangsa,” kata Letkol Inf Fardin Wardhana, Jum’at (11/1/2019).

Dari hasil penyidikan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan Narkotika antar negara. Keduanya bertindak sebagai kurir yang sering melakukan kegiatan penyelundupan Narkotika ke wilayah Negara Indonesia, dan diduga masih ada upaya dari jaringan Narkotika antar negara lainnya yang akan menyelundupkan Narkotika ke wilayah Negara Indonesia. (HK.net)

Sumber : Penrem 091/ASN

Editor    : Lukman