Sandi : Tidak Ada Yang Lulus

Tidak Ada Penuhi Syarat, Hasil Tender Pengadaan Benur Senilai Rp4,3 Milyar Batal

Berita Utama Daerah Pemerintah
Thomas Novi Handriawan (pegang Bendera) pada saat pelantikan pengurus DPD Pejuang Bravo Lima Kaltim. (foto : LVL)
Thomas Novi Handriawan (pegang Bendera) pada saat pelantikan pengurus DPD Pejuang Bravo Lima Kaltim. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.net, TENGGARONG : Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartangeara (Kukar) pada Pengadaan Benur untuk Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) senilai Rp4,3 Milyar akhirnya membatalkan hasil lelang proyek itu lantaran tidak ada peserta lelang yang lulus.

Menurut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Kukar Aspianur Sandi yang dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp mengatakan, pembatalan itu setelah ada sanggahan.

“Setelah ada sanggahan, Pokja menerima hasil sanggahan dan dilakukan evaluasi ulang dari semua peserta tender. Dan hasil evaluasi teknis peserta tender tidak ada yang lulus dan tender batal, ini bisa dilihat di LPSE Kabupaten Kukar dan terlihat summary report-nya,” jelas Sandi dalam keterangan tertulisnya kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Jum’at (8/7/2022).

Usai pembatalan itu, jelas Sandi, maka akan dilakukan tender ulang. Mengenai jadwalnya, ia menjelaskan dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD)nya, Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar.

“Kembali ke OPD, di-review kembali oleh OPD, dimasukkan kembali ke SPSE baru akan mulai tendernya,” terang Sandi.

Mengenai paket kegiatan tersebut, ia juga menyebutkan bisa dilihat di SPSE history-nya dan bisa terlihat summary reportnya.

“Jadi evaluasi dilakukan dengan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis.” tandasnya.

Pengadaan Benur untuk Pokdakan Kecamatan Muara Badak, Kecamatan Anggana, dan Kecamatan Marangkayu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun 2022 itu, mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pejuang Bravo Liman Kalimantan Timur, Thomas Novi Handriawan.

Sorotan itu muncul setelah Thomas yang ditemui di Hotel Midtown Samarinda, Selasa (5/7/2020) sekitar Pukul 13:46 Wita mengaku mendapat laporan dari masyarakat, yang menyebutkan dalam proses pengadaan Benur tidak sesuai dengan persyaratan dokumen-dokumen yang telah ditentukan dan disyaratkan panitia.

“Kami mendapatkan laporan ada indikasi melanggar aturan oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Kukar, karena memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi syarat paling vital dalam pengadaan Benur,” jelas Thomas.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Thomas lebih lanjut, calon pemenang tender yang sementara telah ditetapkan ternyata tidak memiliki Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Baca Juga :

Hal itu telah diakui panitia lelang, sebut Thomas, pada saat tahap evaluasi dan verifikasi dengan menghadirkan sejumlah peserta tender.

“Ada salah satu peserta tender melakukan sanggahan dan sanggahan itu diterima serta diakui oleh panitia, bahwa CV Mulawarman tidak memiliki berkas CPIB,” beber Thomas.

Mengenai hal itu, Thomas yang baru saja dilantik menjadi Ketua DPD Bravo Lima Kaltim meminta agar panitia tidak membuat keputusan yang berakibat fatal di mata hukum.

“Sebaiknya panitia hati-hati dalam membuat keputusan, jika tidak ingin di kemudian hari Pengadaan ini bermasalah secara hukum.” tandasnya.

Dari penelusuran di lpse.kukarkab.go.id diketahui, Pagu Paket tersebut senilai Rp4.500.000.000,00 dengan Nilai HPS Paket Rp4.342.500.000,00.

Sedangkan alasan pembatalan disebutkan, tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran setelah dilakukan evaluasi ulang, dan PPK perlu melakukan peninjauan ulang terhadap harga satuan HPS. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Nuralim/LVL

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *