Terdakwa Doni Dihukum 10 Tahun Penjara

Perkara Narkoba, Majelis Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Fazrin dan Faizal

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Fazrin (kanan) dan Faizal dihukum pidana penjara seumur hidup. (foto : Lukman)
Terdakwa Fazrin (kanan) dan Faizal dihukum pidana penjara seumur hidup. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Muhammad Fazrin nomor perkara 71/Pid.Sus/2022/PN Smr, dan Faizal Abdul Rachman nomor perkara 72/Pid.Sus/2022/PN Smr akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara Tindak Pidana Narkotika pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Jum’at (24/6/2022).

Pada Amar Putusannya yang dibacaka satu demi satu, Majelis Hakim yang diketuai Lukman SH dengan Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan Terdakwa Fazrin dan Terdakwa Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut Ketua Majelis Hakim kepada Terdakwa Fazrin yang dibacakan Putusannya terlebih dahulu.

Terdakwa Doni dihukum 10 tahun setelah dituntut 15 tahun penjara. (foto : Lukman)
Terdakwa Doni dihukum 10 tahun setelah dituntut 15 tahun penjara. (foto : Lukman)

Hukuman yang sama dijatuhkan kepada Terdakwa Faizal Abdul Rachman yang dibacakan Putusannya kemudian.

Hukuman ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut kedua Terdakwa dengan hukuman seumur hidup pada sidang sebelumnya.

BERITA TERKAIT :

Terdakwa lainnya yang terkait perkara kedua Terdakwa adalah Terdakwa Muhammad Doni Saputra, nomor perkara 70/Pid.Sus/2022/PN Smr. Terdakwa Doni yang disidang lebih awal, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Terdakwa Doni dinilai Majelis Hakim juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwan Primair JPU Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Doni dituntut 15 tahun penjara.

Dalam perkara ini sejumlah barang bukti Narkoba dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan masing-masing :

  • 24 bungkus Teh China warna kuning dan hijau yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 24.783 Gram/Bruto. (24,7 Kg).
  • 3 bungkus Ekstasi warna kuning merek Spind sebanyak 15.003 butir seberat 6.876 Gram/Netto. (6,8 Kg)
  • 1 bungkus Ekstasi warna cokelat merek Monkey sebanyak 4.934 butir seberat 2.028 Gram/ Netto. (2 Kg)
  • 2 bungkus Ekstasi warna abu-abu sebanyak 9.734 butir seberat 4.146 Gram/Netto (4,1 Kg).

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, ketiga Terdakwa menyatakan Pikir-Pikir. Begitu pula dengan JPU, juga menyatakan Pikir-pikir.

Dalam perkara ini, Terdakwa Faizal didampingi Penasehat Hukum Sadam Kholik SH, Surasman SH, dan Amiruddin SH.

Untuk Terdakwa Fazrin didampingi Wasti SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Hasriyani SH, Supiatno SH MH, dan Agustinus SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.

Sedangkan Terdakwa Muhammad Doni didampingi PH Dudin Waluyo SH MH, Rismansya SE SH, dan Dina Mariana SH. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *