Safaruddin: Targetnya Ketua DPRD Kaltim
Pemilu 2024, PDIP Kaltim Target Raih Kursi Ketua DPRD
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim bersama ratusan kader hadir di Kantor KPU Kaltim, diiringi Kesenian Daerah Reog dan Hudoq untuk mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024, Kamis (11/5/2023) siang.
Usai mendaftarkan para Bacalegnya, Ketua DPD DPIP Kaltim Safaruddin didampingi Sekretaris dan Bendahara DPD PDIP Kaltim Ananda Emira Moeis dan Muhammad Samsun mengungkapkan, PDIP Kaltim mengajukan Bacaleg di semua Daerah Pemilihan (Dapil) di 6 Dapil.
“Kita mendaftar DPRD Provinsi Kalimantan Timur, semuanya sudah terpenuhi. Targetnya Ketua DPRD Kaltim, 17 kursi,” ungkap Safaruddin.
Lebih lanjut Safaruddin mengungkapkan, Dapil yang ditargetkan mendapatkan kursi dominan adalah Dapil Kutai Kartanegara (Dapil 4), dengan target perolehan kursi 5 dari sebelumnya 2 kursi.
Dapil Samarinda dan Dapil Balikpapan dari 2 kursi masing-masing ditargetkan jadi 3 kursi, Dapil Paser-PPU dari 1 kursi ditarget 2 kursi. Sedangkan Dapil Kutai Barat-Mahakam Ulu ditarget bisa meraih 3 kursi dari sebelumnya 2 kursi.
“Bontang, Kutim, dan Berau itu dulunya 2 bisa jadi 3 (kursi),” ungkap Safaruddin seraya menambahkan hanya Kutai Kartanegara yang targetnya di atas 100 persen.
Baca Juga:
-
Hasbi Dihukum 4 Tahun Penjara, Terbukti Kuasai Sabu
-
Kapolresta Samarinda Ungkap Perdagangan Anak Dibawah Umur
Dari 55 Bacaleg yang didaftarkan untuk semua Dapil, Safaruddin mengungkapkan quota untuk perempuan 30 persen terpenuhi. Bahkan Bacaleg perempuan PDIP Kaltim sampai 40 persen, hal ini selain karena memang banyak yang mendaftar juga untuk kesetaraan gender.
“Kesetaraan gender ini harus kita perhatikan, bagaimana perempuan bisa ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi,” jelas Safaruddin.
Disinggung mengenai adanya Kesenin Daerah mengiringi pendaftaran Bacaleg PDIP Kaltim, Safaruddin menjelaskan ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga dan melestarikan budaya.
“Kita semua punya kewajiban menjaga dan melestarikan budaya kita, termasuk dalam tahapan Pemilu ini PDI Perjuangan harus menjaga dan melestarikan budaya-budaya yang kita miliki,” jelas Safaruddin.
Menurutnya, mengangkat tema budaya saat mendaftar ke KPU bukan hanya dilakukan di Kaltim. Namun seluruh Indonesia mendaftar hari ini secara serentak, mengangkat tema melestarikan budaya. (HUKUMKriminal.net)
Penulis: Lukman