DPD SPN Provinsi Kaltim Tuntut Perusahaan Bayar Pesangon Rp938 Juta

Dituding Terpapar Covid-19, Puluhan Karyawan PT Citra Agro Kencana DiPHK

Berita Utama Bisnis Ekonomi
Kornelis menunjukkan hasil rapid test seluruh karyawan yang diPHK atas tudingan terpapar Covid-19, namun berdasarkan hasil tes yang dilakukan di Laboratorium Klinik Prodia Samarinda, tidak satupun yang dinyatakan reaktif hasilnya. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sebanyak 37 mantan karyawan PT Citra Agro Kencana, sebuah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di Kutai Barat, kini terpaksa harus menginap di Aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Melalui Kornelis Wiriyawan Gatu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Kaltim yang mendampingi para mantan karyawan ini, para mantan karyawan yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ini meminta perusahaan untuk melakukan penyelesaian sesuai ketentuan Undang-Undang. Mengingat perusahaan telah mengeluarkan surat pengalaman kerja kepada mereka.

“Diselesaikan hak pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak diselesaikan secara baik,” kata Kornelis saat menggelar jumpa Pers di halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (20/9/2020).

Para pekerja ini, jelas Cornelius lebih lanjut, memiliki masa kerja bervariasi. Ada yang 2 tahun dan ada yang telah bekerja selama 6 tahun. Sehingga dalam hitungan mereka, total pesangon yang harus dibayar pihak perusahaan adalah sebesar Rp938 Juta.

Pada kesempatan itu, Kornelis juga menyapaikan harapanny agar para pekerja ini mendapat perlindungan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ditanya mengenai alasan PHK mereka, Kornelis mengatakan, mereka dituding terpapar Covid-19 setelah mereka ke Samarinda tanggal 25 Agustus menggelar aksi unjuk rasa terkait UU Ketenagakerjaan di DPRD Kaltim, dan Kejati Kaltim terkait pemotongan gaji karyawan tiap bulan untuk iuran BPJS yang tidak distorkan pihak perusahaan.

“Mereka tanggal 27 masih turun kerja, namun ditolak. Bahkan dipisahkan dengan karyawan lain, dengan alasan takut nanti menyebarkan Covid kepada karyawan yang lain,” urai Kornelis.

Menanggapi tudingan pihak perusahaan tersebut, Kornelis mengatakan, tudingan itu tidak berdasar. Karena dari hasil rapid test yang dilakukan terhadap mereka yang diPHK tersebut, atas inisiatifnya yang dilakukan di Laboratorium Klinik Prodia Samarinda, tidak satupun yang dinyatakan reaktif hasilnya.

Menanggapi PHK ini, Florentino Soares, satu di antara puluhan pekerja yang diPHK tersebut menjawab pertanyaan HUKUMKriminal.net membenarkan terjadinya PHK tersebut. Karena itu ia yang telah bekerja sejak tahun 2014 menuntut untuk dibayar pesangonnya.

“Karena saya sudah bekerja enam tahun, ya bayar pesangonnya,” kata Florentino tegas.

Baca juga : Panen Raya di Desa Bukit Raya Dihadiri Danrem dan Wagub Kaltim

Saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp-nya terkait PHK tersebut, Robert Wakil Direktur PT Citra Agro Kencana meminta maaf, ia mengatakan akan memberikan penjelasan besok.

“Pak maaf saya lagi ada acara bisa hari senin besok pak,” tulisnya dalam pesannya.

PHK tersebut juga telah mengakibatkan keluarga para buruh yang selama ini ikut di barak pekerja kini turut menderita. Sebanyak 28 orang termasuk anak kecil dan bayi yang masih berusia 5 bulan, terpaksa harus tidur hanya beralaskan kain di lantai Aula Disnaker Provinis Kaltim sejak seminggu terakhir. (HK.net)

Penulis : Lukman  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *