Terdakwa Aditya Sampaikan Pledoi Seraya Menangis
Tertangkap Dalam OTT, Dituntut KPK 2 Tahun
HUKUMKrimiminal.net, JAKARTA : Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2 tahun penjara, Aditya Maharani Yuono terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Kutai Timur (Kutim), untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2019-2020 menyampaikan Pledoinya, Senin (23/11/2020).
Pledoi disampaikan Aditya Maharani Yuono setelah Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya menyampaikan Pledoi kliennya. Dalam salah satu bagian Pledoinya yang dibacakan diiringi isak tangis dan deraian air mata tersebut, ia menyampaikan tantangan yang dihadapinya adalah ulah oknum pejabat di lingkungan Kutai Timur.
“Saya bukanlah orang yang berasal dari keluarga yang punya pengaruh dari pejabat Kutai Timur, agar memberikan pekerjaan kepada saya,” sebut Aditya.
Ia kemudian menyampaikan, dengan adanya pinjaman yang diberikan kepada pejabat Kutai Timur tidak membuatnya mendapat hak privilege (hak istimewa) untuk melaksanakan pekerjaan. Ia tetap mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang dilakukan kontraktor lain, pencairan yang macet, pemotongan anggaran, ataupun tuntutan pekerjaan yang baik dan tepat waktu.
Terdakwa Aditya mengungkapkan, apa yang telah diberikan kepada oknum pejabat Kutai Timur terlihat adanya ketimpangan dengan apa yang didapatkannya. Jauh hari sebelum mengenal Musyaffa dan Ismunandar, ia telah menjadi kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek konstruksi di Kutai Timur terutama jaringan pipa air bersih. Karena memang fokusnya di proyek jaringan pipa air bersih.
“Apakah satu dosa kalau saya masyarakat Kutai Timur meminta ikut berpartisipasi mengerjakan proyek-proyek pekerjaan di Kutai Timur?” tanya Aditya seraya terisak.
Ia juga menyampaikan, selalu menghindari pekerjaan yang bertentangan dengan hati nuraninya. Dan bagaimana pekerjaan yang diambilnya selalu dirasakan mamfaatnya masyarakat, meski ada pekerjaan yang mudah .
“Kalau memang saya semata-mata bekerja untuk kepentingan pribadi saya, banyak sekali paket-paket pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang instan, mudah dikerjakan dengang keuntungan,” kata Aditya lebih lanjut.
Baca juga : Kadis PU Kutim Didakwa Terima Uang RP482 Juta, Terjaring OTT KPK
Terdakwa Aditya kemudian menyinggung total nilai proyek yang dikerjakannya tahun anggaran 2020 sekitar Rp28 Miliar, baik melalui lelang maupun Penunjukan Langsung (PL), dari angka itu yang mestinya ia terima sekitar Rp20 Miliar namun belum dibayar hingga saat ini sehingga harus ditalangi dengan dana pribadi. Apakah itu dengan dana pinjaman dari bank, ataupun menjual assetnya. Yang penting pekerjaan harus selesai dan bisa dinikmati masyarakat, apakah hal ini merugikan negara? dan merampas hak masyarakat?.
“Saya selalu bertanya pada diri saya pribadi, apakah ini pantas saya dapatkan atas semua yang saya lakukan selama ini,” sebutnya seraya terisak.
Terdakwa sempat terdiam beberapa saat menahan tangis, sebelum kemudian menyampaikan soal tuntutan JPU yang menuntutnya selama 2 tahun penjara.
“Apakah memang pantas diberikan kepada saya sebagai seorang yang menjadi korban atas lingkungan yang tidak sehat, akibat beberapa perbuatan oknum pejabat di Kutai Timur. Namun begitu, saya tetap mengapresiasi usaha yang begitu mulia dari Jaksa untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi,” kata Aditya masih dengan isak tangis.
Sidang akan dilanjutkan, Senin (30/11/2020) dalam agenda pembacaan putusan Majelis Hakim setelah JPU dan PH terdakwa menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya usai pembacaan Pledoi terdakwa Aditya Maharani Yuono (HK.net)
Penulis : Lukman