Tergiur Upah Rp1 Juta Yang Dijanjikan
Terpedaya Teman Suami, Kurir Sabu Ini Diganjar 6 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Apes buat Eka Pujiati (37), maksud hati ingin mendapatkan upah Rp1 Juta dari mengantarkan Sabu, dia malah ketangkap sedang membawa Sabu yang rencananya akan diserahkan kepada pembeli di Benaman Kukar.
Dalam perkara ini, Eka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejari Samarinda dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan badan.
Di persidangan Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/13/2019) sore, Majelis Hakim yang diketuai Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Hendri Dunant Manuhua SH MHum dan Agus Rahardjo SH, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eka selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Kurir Sabu ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melibihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan Kedua JPU Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Gimana terdakwa, apa menerima,” tanya Burhanuddin kepada terdakwa.
“Terima,” kata Eka dengan suara pelan sambil menganggukkan kepala.
“Saudara menyesal,” tanya Burhanuddin lagi.
“Iya..menyesal,” kata Eka dengan mata yang nampak berkaca-kaca.
“Jangan diulangi lagi ya,” tegas Burhanuddin sambil mengetuk palu menutup persidangan.
Seperti terungkap dalam fakta sidang sebelumnya. Eka yang diketahui tinggal di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan baru, Samarinda Seberang itu awalnya mendapat telpon dari seorang tidak ia kenal bernama Acong, dan mengaku sebagai teman suaminya.
Penelpon tersebut meminta kepada Eka untuk mengantarkan 1 poket Sabu seberat 10.33 Gram/Brutto kepada pembeli yang berada di Kukar dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp1 Juta.
Eka pun tergiur dengan tawaran itu karena lagi membutuhkan uang.
Dia kemudian diminta untuk mengambil barang haram itu yang sudah diletakan dibawah tiang Baleho dekat Indomaret, Jalan Ir Sutami, Samarinda, Sabtu (15/6/2019).
Usai mengambil barang terlarang tersebut, Eka lalu pulang kerumah. Besoknya, Minggu (16/6/2019) dia menuju Kukar untuk mengantar barang itu. Namun, belum sampai tujuan, Eka sudah ditangkap anggota Polisi di seputaran Samarinda Seberang. (HK.Net)
Penulis : ib
Editor : Lukman