Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Berau

Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Soal Uang Rp35 Juta

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Ketiga Terdakwa dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi. (foto: Lukman)
Ketiga Terdakwa dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tahap demi tahap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah di Koni Berau tahun 2019-2022, terus bergulir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.

Selasa (20/2/2024) siang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, dan 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan H Mahpudin SH MM MKn, melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH.

Sidang masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dan Herman K Siriwa SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing H Mohammad Al Hamid selaku Ketua KONI Berau periode 2019-2023. Iwan Rifani Wijaya selaku Sekretaris KONI Berau periode 2019-2023. Dan Sujoto, selaku Bendahara KONI Berau periode 2019-2023.

Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1.176.129.796,00 (Rp1,1 Milyar) sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengusulan dan Realisasi Anggaran Hibah Kepada KONI Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019-2022, Nomor : PE.03.03/SR/S-1701/PW17/5/2023 tanggal 4 September 2023.

Pada sidang kali ini, JPU sejatinya menghadirkan 10 orang saksi. Namun 1 orang saksi dikabarkan telah meninggal dunia, sedangkan 1 orang saksi lagi tidak hadir.

Dari sejumlah keterangan saksi-saksi, salah satu keterangan saksi yang dibantah Terdakwa Sujoto terkait penyerahan uang sebesar Rp35 Juta. Menurut Terdakwa Sujoto, ia hanya menerima Rp25 Juta.

“Rp35 Juta dari Rp50 Juta yang masuk ke rekening Cabor kami,” jelas saksi.

Baca Juga:

Saat Ketua Majelis Hakim mengkonfrontir, Terdakwa bersikukuh hanya menerima Rp25 Juta. Namun, saksi juga tetap pada keterangannya jika ia menyerahkan Rp35 Juta.

Dikonfirmasi usai sidang mengenai inti keterangan saksi-saksi tersebut, JPU I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma yang biasa disapa Agung menjelaskan, pada intinya Ketua Cabang Olahraga (Cabor) mendapatkan bantuan dari KONI tapi ada potongannya.

Terus ada 2 saksi dari pemilik warung yang hanya bertandatangan (ttd) di nota pembelian, tapi sebenarnya tidak ada pembelian konsumsi KONI ke warung tersebut,” jelas Agung.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, ketiga Terdakwa didakwa telah menggunakan Dana Hibah KONI Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019-2022, tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, juga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang tidak memilik bukti dukung yang valid/fiktif, dan melakukan pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU) tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sidang ketiga Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Arjuna Ginting SH, Surasman SH dan beberapa lagi lainnya masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *