Pernah Terima Uang Dalam Bentuk Dollar Singapura

Suami Terjaring OTT KPK, Istri Oknum Hakim Bersaksi Dalam Sidang

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Kayat dalam sidang pembacaan dakwaan, Rabu (18/9/2019). (foto : ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap oknum hakim Kayat di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/10/2019) pagi.

Sidang hari ini, JPU menghadirkan Kristina, istri terdakwa Kayat untuk didengar keterangannya terkait aliran dana dari Kayat kepada saksi.

Dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono SH MHum didampingi Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Aswin Kusmanta SH MM, saksi Kristina mengaku tidak mengetahui persis berapa gaji suaminya per bulan.

“Setiap bulan memang dikasi, tapi soal gaji saya nggak  tahu,” kata saksi menjawab pertanyaan JPU.

“Apa saksi pernah diberikan mata uang asing USD dari terdakwa,” tanya JPU kepada saksi.

Saksi mengakui pernah menerima uang dari Kayat tapi dalam bentuk Dollar Singapura bukan Dollar Amerika.

Selain menerima dari Kayat, anaknya yang bekerja di luar negeri juga sering mengirimkan uang kepada saksi.

“Soal Uang Dollar Amerika saya nggak tahu dan tidak pernah menerima,” kata saksi.

JPU KPK Arief Suhermanto dan Andi Kurniawan kembali bertanya soal harta kekayaan Kayat selama menjadi Hakim.

Menurut saksi, suaminya hanya memiliki 1 unit rumah di Perumahan BDS Balikpapan dan 2 tanah Kapling ukuran 100×100 atas nama Kayat sendiri.

Rumah dan tanah ini, kata saksi, dibeli sebelum Kayat bertugas di Balikpapan.

“Rumah dibeli tunai sedangkan tanah dibeli dengan mencicil,” sebut saksi Kristina.

Saksi kemudian menerangkan bahwa rumah mereka yang di Perumahan BDS Balikpapan sudah dijual dan sekarang yang tersisa hanya 2  kapling tanah saja, ujarnya lebih lanjut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *