Iptu I Made: Sudah Enam Kali Keluar Masuk penjara
Aco, Residivis Pencurian HP Kembali Ditangkap Reskrim Polres Kutim
HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR: 6 tersangka kasus pencurian Handphone (HP) beserta puluhan barang bukti, berhasil diamankan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim).
Laporan kehilangan HP sangat meresahkan, apalagi hilang di dalam rumah. Ketika sedang dicas sambil membersihkan rumah.
Kejadian itu menimpa salah satu korban pada 12 Maret 2023. Setelah menerima laporan, 17 Maret 2023 Tim Jatanras Polres Kutim lalu melakukan Penyelidikan.
Berdasarkan informasi dan Pulbaket di lapangan, tim akhirnya mengetahui pelaku berada di kawasan Masabang, Sangatta Selatan, Kabupaten Kutim.
Salah satu rumah wargapun digeledah. Alhasil 3 pelaku berhasil diamankan, Selasa (21/3/2023). Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan, pelaku utama bernama Aco. Sedangkan kedua rekannya, Aan dan Rafi, bertugas menjual HP hasil curian tersebut.
“Tim kemudian mengamankan seorang lagi teman pelaku (Ilham). Tugasnya juga menjual HP hasil curian. Termasuk Adin dan Didi yang juga penjual dan penadah,” sebut Iptu I Made saat menggelar rilis Pers di Polresta Kutim, Selasa (21/3/2023).
Ketika dilakukan interogasi, terungkap terdapat 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Pihaknya juga berhasil mengamankan 24 HP hasil curian, dan satu Sepeda Motor yang digunakan pelaku beraksi.
“Aco ini residivis. Sudah enam kali keluar masuk penjara. Sekarang ketujuh kalinya ditangkap dengan kasus yang sama (pencurian). Padahal baru bebas Februari kemarin (2023). Informasinya sejak usia di bawah umur, sudah melakukan aksi yang sama,” beber Iptu I Made.
Baca Juga:
- DPO Kejati Kalsel Rahman Nuriadin Diamankan Tim Tabur Kejagung
- Roboh, Prasarana Air Bersih Tani Baru Saat Diisi
Sebelum beraksi, pelaku selalu memantau rumah dengan kondisi pintu terbuka yang terlihat sepi. Termasuk warung-warung yang terdapat HP dicas tanpa pengawasan.
“Melihat kondisi aman, pelaku kemudian mengambil HP yang sedang dicas itu. Hasil curiannya dijual dengan harga miring, mulai Rp 800-900 Ribu,” tutur Iptu I Made lebih lanjut.
Dia memastikan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Sedangkan salah satu pembeli masih didalami juga. Apakah ada indikasi sebagai penadah atau tidak.
“Yang jelas, diindikasikan ada TKP lain. Memang banyak laporan untuk kasus pencurian yang masuk,” ungkap Iptu I Made.
Masyarakatpun diimbau agar tidak asal membeli HP. Meskipun dengan harga murah, tanpa kelengkapan kotaknya. Bagi yang merasa kehilangan, diimbau datang dan membawa kotak HP-nya.
“Nanti nomor imei-nya kami cocokkan.” tandas Iptu I Made. (HUKUMKriminal.net)
Penulis: HB
Editor: Lukman