Samsun : Harapannya Agar Perusahaan Tambang Memberikan Bantuan

Perusahaan Tambang Diminta Bantu Atasi Permasalah Banjir di Kubar

Berita Utama DPRD Politik
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim. (foto : Adt)
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim. (foto : Adt)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur meminta Perusahaan Tambang di sekitar Kabupaten Kutai Barat, agar bisa menyalurkan bantuannya untuk mengatasi banjir di daerah tersebut.

Muhammad Samsun dari Fraksi PDIP menyampikan hal itu, saat memimpin Rapat Paripurna Ke-35 Masa Sidang III Tahun 2022, Jum’at (9/9/2022).

“Kondisi jalan dari Kutai Kartanegara ke Kutai Barat hari ini banjir, harapannya agar Perusahaan-Perusahaan Tambang di sana bisa memberikan bantuannya,” ungkap Samsun.

Politisi PDIP ini meminta dukungan Pemerintah Daerah, agar dapat menghubungi pihak perusahaan terkait. Harapannya, mereka mau memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengatasi banjir tersebut.

Baca Juga :

“Kalau pak Gubernur yang menelpon kan langsung jalan itu (CSR), dibandingkan dengan dewan. Jadi mohon ketegasannya, agar segera dikonkretkan biar segera turun CSR-nya di sana untuk mengatasi banjir,” harap Samsun yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara.

Menanggapi penyampaian itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Sirajuddin mengatakan, akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Gubernur Isran Noor.

“Nanti saya teruskan dengan pimpinan,” sebut Sirajuddin.

Menurut Sirajuddin, beberapa perusahaan di Kaltim sudah memiliki CSRnya masing-masing, sehingga sudah jelas dalam satu itu penyaluran dan peruntukan CSR mengarah kemana.

“Tapi tadi ada harapan dari DPRD, insya Allah akan kita teruskan. Mungkin melalui Dinas ESDM, itu lebih konkretnya di sana,” jelasnya.

Untuk akses jalan trans yang menghubungkan Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, ia menerangkan semua itu sudah memiliki aturan terkait kewenangan.

“Kita lihat kewenangannya itu dimana, apakah itu Jalan Provinsi, Kabupaten atau Nasional. Kita lihat lagi aturannya,” jelas Sirajuddin lebih lanjut.

Akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara saat ini, diketahui terendam banjir setinggi 1,5 meter. Akibatnya kendaraan tidak bisa melintas dan motor harus diangkut menggunakan Perahu, sementara Mobil hingga Truk dalam beberapa hari terpaksa harus tertahan. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Adt

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *