BNN dan UNDOC GELAR KEGIATAN PENINGKATAN KOMPETENSI APARAT PENEGAK HUKUM
Terkait Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba, Ini Kata 2 Aparat Penegak Hukum

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Surya Jaya, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkama Agung RI setuju penerapan hukuman mati terhadap bandar Narkoba, sepanjang kriterianya terpenuhi. Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan HUKUMKriminanal.Net usai pembukaan kegiatan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam penanganan dan rehabilitasi pengguna Narkotika di Hotel Harris Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (5/11/2018).
“Kalau memang faktanya ada alasan dan syarat untuk dijatuhi pidana mati, kenapa tidak. Memang harus dipidana mati, kalau memang ada kriteria, ada syarat-syarat yang terpenuhi untuk dipidana mati, harus,” kata Surya dengan tegas.
Sebelumnya, dalam sesi tanya jawab, Mas Hushendar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan lebih baik dihukum mati para bandar Narkoba. Dari pada mereka dihukum 20 tahun sebagai hukuman maksimal ataupun seumur hidup, karena hal ini hanya akan membebani pemerintah dari segi penganggaran apa bila berlama-lama. Belum lagi kapasitas Lapas yang terbatas yang menjadi kendala.
“Oleh karena itu, kalau sepakat. Saya menyampaikan lebih baik hukum mati saja kalau yang bandar-bandar itu, karena tidak ada arti juga. Malah di dalam Lapas menimbulkan permasalahan-permasalahan yang lain,” kata Mas Hushendar yang mendapat tepuk tangan meriah hadirin.
Kegiatan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam penanganan dan rehabilitasi pengguna Narkotika, digagas Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintahan Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan.
Kepala BNN RI yang diwakili Inspektur Utama Irjen Pol Wahyu Adi dalam sambutannya sebelum pembukaan mengatakan, penanganan Narkotika secara menyeluruh dan komprehensif dapat dilakukan melalui upaya tegas pemberantasan jaringan dan peredaran gelap Narkotika untuk mengurangi zat yang beredar di masyarakat. Namun demikian, pendekatan humanis melalui pemberian rehabilitasi bagi pecandu juga diperlukan dalam penanganan pecandu Narkotika.
“Hal ini bertujuan untuk menekan permintaan Narkoba yang kemudian berimplikasi juga terhadap ketersediaannya di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Tiga orang menjadi narasumber dalam kegiatan ini masing-masing Surya Jaya, Dedy Siswadi dari Kejaksaan Agung, Jackson Lapalonganga dari Bareskrim dengan moderator Ersyiwo Zaimaru, Direktur Hukum BNN RI.
Tampak hadir dalam pembukaan kegiatan ini Kepala Pengadilan Negeri Samarinda, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kepala BNN Kaltim, dan Kepala Kanwil Hukum HAM Kaltim, serta sejumlah undangan lainnya. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 9 November 2018. (HK.net)
Penulis : Lukman