Titus : Terjadi Kelebihan Eksekusi Atas Lahan Itu

Nilai Eksekusi Lahan Kelebihan, Ahli Waris Ajukan Gugatan

Berita Utama Pengadilan Perdata
Titus Tibayan Pakalla, SH dan Yayes Ariyanto, SH menunggu sidang mediasi mendampingi Indam. (foto : LVL)
Titus Tibayan Pakalla, SH dan Yayes Ariyanto, SH menunggu sidang mediasi mendampingi Indam. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Babak baru kasus lahan di Jalan Sejati Samarinda yang sempat heboh saat dieksekusi, dimulai ketika ahli waris memasukkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, 7 September 2021.

Masuknya perkara ini ke PN Samarinda menyusul eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Samarinda atas lahan di Jalan Sejati, RT 21, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kaltim, Rabu (31/3/2021) dalam perkara Perdata Nomor 71/Pdt.G/1997/PN Smda.

Indam yang mengklaim bahwa sebagian lahan yang dieksekusi itu miliknya sebagai ahli waris, sehingga bersikeras menolak eksekusi lahan sejak awal. Melalui Titus Tibayan Pakalla SH dan Yayes Ariyanto SH selaku Kuasa Hukumnya, Indam melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2021/PN Smr, Hj Rusiaty sebagai Tergugat I dan Rusdiansyah Bin Anwar Mada Tergugat II.

Dalam gugatannya, Titus menyebutkan dari pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Samarinda mengalami kelebihan eksekusi, yang mana berdasarkan ukuran sebenarnya sesuai Berita Acara Konstatering Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 12 Maret 2021, dan Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tanggal 8 Maret 2021, yang seharusnya pelaksanaan eksekusi adalah objek tanah perwatasan seluas +/- 8.500 m2 atau ukuran :

– Panjang sebelah utara +/- 120 m

– Sebelah selatan  +/- 88 m

– Lebar sebelah Timur +/- 85 m

– Lebar sebelah Barat +/- 95 m

– Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Halid

– Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Darmawi sekarang Jakaria

– Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Asmara

– Sebelah Barat berbatasan dengan tanah dahulu dengan tanah alm. H Halid sekarang RS Islam.

Bukan tanah perwatasan seluas +/- 8.500 M2  dengan ukuran batas-batas  :

– Panjang sebelah Utara +/- 150 m berbatasan dengan H Halid

– Sebelah Selatan +/- 88 m berbatasan dengan Darmawi sekarang Jakaria

– Lebar sebelah Timur +/- 85 m berbatasan dengan tanah Asmara

– Lebar sebelah Barat +/- 80 m berbatasan dengan tanah (alm.) H Halid/RS Islam yang terletak di Sungai Kapih RT III, Desa Sungai Kapih, Kecamatan Samarinda Ilir, Kodya Samarinda, adalah sah milik Penggugat.

“Merujuk pada berita acara Konstatering dan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi atas perintah  Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, tanah yang di atasnya ada 3 unit rumah milik Penggugat jauh dan atau tidak termasuk objek eksekusi,” jelas Titus kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net yang mendampingi Indam di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga :

Menurut Titus, terjadi kelebihan eksekusi atas lahan itu dengan ukuran Panjang 20 Meter, Lebar 19 Meter atau seluas 380 M2.

Dalam Gugatannya, sebagaimana yang disampaikannya saat menuggu sidang mediasi, Titus menuntut agar para Tergugat mengganti kerugian kliennya karena telah mengakibatkan rumahnya hancur dan hilangnya tanah perwatasan kliennya.

Secara materi ia menuntut ganti rugi dari para Tergugat sebesar  Rp1.070.000.000,- dan secara immaterial sebesar Rp1 Milyar. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *