Fender Jembatan Mahakam 16 Kali Ditabrak
DPRD Kaltim Minta Diperketat, Pengawasan Mengolong Jembatan Mahakam

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud meminta kepada Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, dan PT Pelindo untuk melakukan pengawasan dan pemanduan terhadap seluruh Kapal Tongkang yang melewati Jembatan Mahakam diperketat.

Dalam hal ini Hasanuddin menghimbau kepada KSOP untuk membuat surat edaran kepada seluruh perusahaan pelayaran, agar mengurus permohonan pemanduan dan penundaan bila hendak mengolongi Jembatan di perairan Mahakam.
Menurut Hasanuddin, kapal yang hendak bergerak setidaknya terlebih dahulu mengurus izin geraknya di KSOP, setelah itu pemilik kapal wajib mengajukan permohonan pemanduan dan penundaan ke PT Pelindo.
“Kalau izin sudah mereka dapatkan, barulah kapal dapat bergerak dan dipandu, mengolongi jembatan,” kata Hasanuddin Mas’ud di acara rapat dengar pendapat bersama KSOP dan PT Pelindo di gedung DPRD Kaltim, Selasa (26/11/2019)
Insiden tertabraknya Fender Jembatan Mahakam yang kerap kali terjadi membuat keprihatinan Hasanuddin. Karena itu, katanya, harus ada langkah untuk mencari solusi terbaik mengatur lalu lintas di perairan Sungai Mahakam agar insiden serupa tidak lagi terjadi.
“Sejak 2016, Insiden Kapal Tongkang menabrak Fender Jembatan Mahakam sudah ada 16 kali,” ungkap Hasanuddin.
Jembatan Mahakam yang umurnya sudah puluhan tahun itu, kini kembali ditabrak oleh Tongkang Finansia 17, Minggu (17/11/2019) lalu,” sebutnya.
Dari rapat dengar pendapat ini terungkap kalau kapal yang mengolong Jembatan Mahakam hingga menabrak Fender jembatan, ternyata diketahui tidak mengajukan permohonan pemanduan dan penundaan kepada PT Pelindo, bahkan mengolong jembatan di luar jadwal yang ditetapkan.
Hal ini diakui Dwiyanto, Kepala KSOP Samarinda saat memberikan penjelasan di hadapan anggota Komisi III DPRD Kaltim. Kapal yang menabrak Fender Jembatan Mahakam memang diketahui tidak dipandu karena berada di luar jadwal.
“Kalau izin gerak kapan saja bisa dikeluarkan, tapi untuk pengolongan harus menunggu dulu, bila bukan jadwalnya ya tidak bisa,” tegas Dwi.
Proses pemanduan oleh PT Pelindo sebenarnya sudah berjalan, hanya saja terjadi kelalaian terkait konsistensi pelaksanaan di lapangan hingga menyebabkan terjadinya insiden tertabraknya Fender Jembatan. Karena itu, pihak KSOP akan membuat edaran baru untuk menekankan pihak perusahaan untuk wajib membuat permohonan pemanduan sebelum mengolongi jembatan.
“Kami akan membuat edaran baru untuk penekanan semuanya, baik ke PT Pelindo maupun ke pihak perusahaan,” tegasnya lagi. (HK.net/adv)
Penulis : ib
Editor : Lukman