TERANCAM HUKUMAN MINIMAL 4 TAHUN PENJARA

Diduga Terlibat Sabu, 2 Warga Samarinda Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ha dan ZNJ dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dua orang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (13/8/2018) malam.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Untuk tersangka yang berinisial ZNJ (22) ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Gang 6 Dalam, RT 16, Kelurahan Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Samarinda, yang merupakan kediaman terduga pelaku dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,43 Gram/Brutto, 1 bendel plastik klip, Uang tunai Rp600 Ribu, 2 sendok penakar, 1 buah Kotak panjang warna hitam, 1 Hp merk Samsung senter, 1 buah Hp Samsung android, dan 1 buah Tas pinggang hitam merk Toretto.

“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap ZNJ yang sedang duduk di ruang tamu, di rumah bangsalan tempat tinggalnya. Dilakukan penggeladahan badan dan sekitar saudara ZNJ duduk, ditemukan barang bukti tersebut disimpan di dalam tas merk Toretto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (14/8/2018) pagi.

Sedangkan pelaku lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Ha (37), ditangkap di kediamannya Jalan Pendekat Jembatan Mahulu, RT 02,  Kelurahan Loa Buah, Sungai Kunjang, Samarinda, dengan barang bukti 3 poket Sabu seberat 2,59 Gram/Brutto, 2 lembar Plastik klip, 1 buah Hp Nokia senter warna hitam, Uang tunai Rp1.120.000,-, 1 lembar potongan solasi warna hitam, dan 1 lembar timah rokok.

Dijelaskan Ipda Edi, pada Pukul 22:00 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap saudara Ha di rumahnya dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah.

“Dari hasil geledah ditemukan tiga poket Sabu-Sabu seberat 2,59 Gram/Brutto, ditemukan di kantong celana yang dipakai tersangka,” ungkap Ipda Edi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (HK.net)

Penulis : Lukman