SABU DISEMBUNYIKAN DI KANTONG CELANA
Terduga Pengedar Sabu Diciduk, Ditemukan Timbangan Saat Digeledah
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satu bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 0,57 Gram/Brutto mengantarkan seorang warga Sungai Kapih, Samarinda, ke balik jeruji besi tahanan Polresta Samarinda, Senin (26/11/2018) sekitar Pukul 22:30 Wita.
Laki-laki berinisial Sa alias Ab (36) yang beralamat di Jalan Sungai Kapih, Gang Buntu, tepatnya sebuah rumah bangsalan milik H Elen di RT 01, Kelurahan Selili, Sambutan, ditangkap di kediamannya oleh anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba).
Selain Sabu, dari terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 buah Timbangan beserta kotaknya merk constant, 1 buah Tas warna coklat merk insight, dan 1 unit Hp merk Oppo.
Penangkapan terhadap tersangka yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMP ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.
“Benar, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa satu poket Sabu seberat 0,57 Gram/Brutto di kantong celana depan sebelah kiri,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (27/11/2018) pagi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Tersangka Sa kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman