TERDAKWA DAN JPU TERIMA

Terbukti di Persidangan Kuasai Sabu, Tyson Dihukum Penjara 5 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kamaruddin alias Tyson Bin Pene (29) hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH menjatuhkan vonis bersalah atas dirinya, dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan kurungan, Senin (3/9/2018).

Berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, Kamaruddin alias Tyson dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan juga dalam dakwaan alteranatif kedua dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah memberantas tindak pidana Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa di antaranya terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Awal kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap pada hari Kamis (19/4/2018) di rumahnya di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Pertenunan, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang. Polisi menyita barang bukti 3 poket Sabu seberat 0,42 Gram/Netto saat itu.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan terima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan itu.

Sejurus kemudian sidangpun berakhir dengan ketukan palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Lukman