Ely Berharap Dukungan Pemprov Kaltim
Anggota Komisi 4 DPRD Kaltim Dukung Pengembangan Wisata Lokal

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Tenggrong memiliki destinasi wisata lokal yakni Ladaya dengan Pulau Kumala. Tempat ini dulunya terkenal dengan ribuan pengunjung tiap hari yang kemudian menjadi sepi karena memang nilai jual pariwisatanya menurun.
Hal tersebut mendapat perhatian dari anggota Komisi 4 DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid. Ia menyebut pemerintah provinsi Kaltim untuk melanjutkan pengembangan wisata tersebut.
Politisi PDIP itu menyebut, pengembangan dapat juga dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan diperbolehkannya akses penyeberangan ke Pulau Kumala dari sebelumnya hanya berjalan kaki kemudian boleh menggunakan kendaraan kecil sepeda motor. Ini sebagai upaya untuk menarik para wisatawan.
“Menurut saya pribadi mungkin jembatannya bisa dirubah. Dari sebelumnya hanya orang berjalan kaki, tetapi bisa juga dilewati kendaraan kecil. Sebab jembatan juga cukup jauh,” kata Ely, Sabtu (22/10/2022).
Ia menerangkan, hal tersebut dapat menjadi trobosan untuk untuk memajukan destinasi wisata di Kutai Kartanegara. Dengan demikian, membuat orang malas berfikir dua kali untuk berjalan kaki sebab lintasan jembatan cukup panjang.
“Bisa dilihat dari masyarakat yang membeli makan atau sayur sekarang sudah bisa secara online dan tidak perlu keluar rumah. Jembatan itu harus dirubah bisa dilewati kendaraan kecil jadi kalau masuk Insha Allah Pulau Kumala,” jelas Ely.
Baca Juga :
“Kemarin informasinya ada yang menang lelang untuk kelola Pulau Kumala. Nanti saya konfirmasi lagi. Karena apabila ada pihak ketiga yang mengelola, pemerintah daerah dapat terbebaskan dari biaya perawatan,” sebutnya.
Iapun berharap, destinasi ini bisa kembali berkembang karena akan berkompetisi dalam perpindahan IKN di Bumi Etam. Sehingga sebagai daerah mitra tentunya perlu berkontribusi langsung.
Ely meminta pemprov memberikan dukungan penuh. Karena ada kawasan-kawasan Perda Pembangunan Induk Pariwisata yang terbentuk dan harusnya ada kawasan yang memang menjadi prioritas. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : AG/Lukman/Adv.DPRD Kaltim