TERANCAM HUKUMAN BERAT
Digrebek, Polisi Temukan Sabu dan 2 Timbangan Digital

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu ditangkap jajaran Satua Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kamis (30/8/2018) sekitar Pukul 17:00 Wita.
Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AWN alias On Bin AM (43), warga Jalan KH Harun Nafsi, Gang Tower, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 49 poket Sabu seberat 19,91 Gram/Brutto.
Selain Sabu-Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah Sendok penakar, 1 bendel Plastik klip, 2 Timbangan digital, 1 Dompet berwarna hitam, Uang tunai Rp7.250.000,- 1 Hp merk Nokia berwarna biru, 1 Buku catatan penjualan, dan 1 buah Tas berwarna biru merk watch circle.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Jum’at (31/8/2018) pagi.
“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah bangsalan terhadap saudara AWN alias On. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat puluh sembilan poket Sabu seberat 19,91 Gram/Brutto yang ditemukan di dalam tas berwarna biru merk circle,” jelas Ipda Edi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman