Barang Bukti Disita Piket Jaga 4,47 Gram

Tahanan Polres Tertangkap Kuasai Sabu, Pernah Dihukum Penjara 1 Tahun

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Duwi Prianto dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dihukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan pada November 2016 silam, nampaknya tidak membuat jera Duwi Prianto (33). Buktinya ia kembali mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu saat ditahan.

Duwi Prianto alias Bentet Bin Sutarji yang tengah ditahan ditangkap piket jaga tahanan di Mako Polresta Samarinda, Sabtu (9/3/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 4,47 Gram/Brutto, 1 bungkus tisu Merk Pase, dan 1 Hp Merk I-Cerry warna silver.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh piket jaga tahanan Satuan Sabhara Polresta Samarinda yang kemudian dilimpahkan ke piket jaga Satresnarkoba.

“Anggota piket Satresnarkoba Resta Samarinda menerima limpahan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dari Satuan Sabhara Polresta Samarinda,” ungap Iptu Edi di Mapolresta Samarinda beberapa saat setelah penangkapan.

Tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolresta Samarinda, ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling  lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman