Barang Bukti Sabu 48,98 Gram
Terdakwa Syahni Dihukum 7 Tahun Penjara Dalam Perkara Narkotika

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa M Syahni alias Sani Bin Sam’an divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 427/Pid.Sus/2023/PN Smr pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Bagir Manan SH MCL, Rabu (5/7/2023) sore.
Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Nur Salamah SH Menyatakan Terdakwa M Syahni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga:
- Sidang Dakwaan Perkara Dugaan TPPU Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
- Perkara Narkoba, Syahni Dituntut 9 Tahun Penjara
- Jatuh ke Sungai Mahakam, Tim SAR Belum Temukan Irmansyah
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Syahni, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Dan menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus Plastik klip bening ukuran (8cmx11cm) berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 48,98 Gram/Brutto, 1 bungkus Plastik klip bening kecil berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,57 Gram/Brutto, 1 Unit Timbangan merk Digital Pocket scale warna merah, dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya 1 bundel Plastik klip bening, 1 Kotak bekas bungkus Rokok Merk Dunhill warna putih, 1 buah Kantong Plastik warna pink, 1 Unit Handphone Merk Samsung warna putih juga dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti 5 lembar uang pecahan Rp100 Ribu, dirampas untuk negara.
“Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,”sebut JPU lebih lanjut.
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ngakan Putu Andi Asmara SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menutut Terdakwa Syahni selama 9 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan pada sidang sebelumnya.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwannya, perkara ini bermula pada saat Terdakwa yang telah beberapa kali mengambil Sabu milik Ebing (DPO) dengan upah berupa uang sebesar Rp10 Juta atau Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 gram.
Senin, (13/2/2023) mendapat pesan WhatsApp berupa peta atau jejak, dimana Narkotika jenis Sabu yang akan diambil Terdakwa diletakkan.
Selanjutnya sekitar Pukul 17:10 Wita Terdakwa pergi ke daerah Jalan RE Martadinata, sesampainya di sana Terdakwa langsung menuju tempat yang ditunjukkan sebelumnya.
Setelah Terdakwa menemukan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diletakan di bawah tiang PLN, Terdakwa langsung mengambilnya dan membawa pulang ke rumah kosnya,
Personil Ditresnarkoba Polda Kaltim yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran Sabu di Wilayah Jalan Suryanata Kota Samarinda.
Setelah melakukan penyelidikan sebelumnya, Minggu (16/2/2023) Pukul 20:00 Wita bersama tim langsung menuju kos Terdakwa untuk melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan dalam kamar sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Syahni yang didampingi Penasehat Hukum Supiatno SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.
“Terdakwa Terima, JPU juga terima,” kata Supiatno yang dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman