TERSANGKA COBA KELABUI POLISI SAAT DITANGKAP

2 Poket Sabu Jebloskan Seorang Tamatan SD ke Tahanan Polres Samarinda

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka MR alisa Ka dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian. Ia terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 2 Poket Sabu disita anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, dari terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Selasa (16/10/2018) malam.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinsial MR alias Ka (33) beralamat di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Masjid, RT 15, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda, ditangkap di Jalan Pattimura, tepatnya di pinggir jalan Kelurah Masjid, Samarinda Seberang.

Selain Sabu seberat 0,50 Gram/Brutto, dari laki-laki yang hanya sempat mengenyam pendidikan hingga SD ini, Polisi yang berpakaian preman juga menyita barang bukti lain berupa 1 buah HP Android merk Oppo, dan 1 unit R2 Yamaha AEROX warna kuning hitam KT 2185 BEA.

Kronologis penangkapan dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto. Sekitar Pukul 21:30 Wita, pelapor dan rekan telah menghentikan seorang pengendara motor yang mencurigakan.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti Sabu-Sabu sebanyak dua poket seberat 0,50 Gram/Brutto ditemukan di lantai warung yang dibuang oleh tersangka saat penangkapan,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (17/10/2018) pagi.

Usai penangkapan, tanpa membuang waktu anggota Kepolisian yang terus memburu pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba menggelandang tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Samarinda.

Tersangka MR kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman