Beda Pendapat Mengenai Pasal Tuntutan JPU

PH Terdakwa Heri Mohon Keringanan Terhadap Kliennya, Kasus SPT Pajak

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Heri
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Nyoto Hindaryanto SH, melanjutkan sidang Terdakwa Heri Susanto Bin Kasiman, Jum’at (12/11/2021).

Agenda sidang memasuki pembacaan Pledoi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Heri Susanto Bin Kasiman. Dalam Pledoinya pada sidang yang digelar secara virtual, PH Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya.

Pada salah satu bagian Pledoinya, PH Terdakwa menyebutkan, adapun tentang kesalahan Terdakwa yang melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama-sama tersebut, Terdakwa sudah sejak semula mengakui secara terus terang, bersikap jujur tanpa berbelit-belit. Oleh karena itu, sewajarnyalah jika Terdakwa mendapatkan keringanan hukuman.

“Jika Terdakwa ini memang bersalah dan harus dihukum, maka hukumlah dia dengan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” sebut Helena Maulidya Nuriman SH.

Sebelumnya, Helena juga menyebutkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp10.195.966.566,- sudah pasti sangat memberatkan, karena sangat mustahil bagi Terdakwa untuk membayarnya.

Sesuai fakta hukumnya, masih kata Helena dalam Pledoinya, atas adanya perintah dan permintaan saksi Muhammad Iqbal Fauzie Bin Aminuddin selaku Direktur CV Bukit Indah Sempurna (CV BIS), maka Terdakwa kemudian melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, terhadap pengkreditan 72 faktur pajak masukan atas nama 9 perusahaan yang Terdakwa sudah lupa nama-nama perusahaannya.

Dan selanjutnya atas adanya perintah dan permintaan saksi Muhammad Noor Bin Sudirman selaku Direktur Utama PT Energi Manunggal Inti (EMI) dan PT Noor Rieka Jaya Mandiri (PT NRJM), Terdakwa melakukan Pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 terhadap pengkreditan 54 faktur pajak masukan, atas nama beberapa perusahaan sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Dakwaan.

Bahwa atas terjadinya pelaporan atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap tersebut, sehingga negara telah mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp5.097.981.283,-.

Terhadap Tuntutan JPU, PH Terdakwa berterima kasih meski terjadi perbedaan pendapat dalam soal Tuntutan. Berdasarkan fakta-fakta Persidangan, PH Terdakwa menilai Dakwaan yang terbukti adalah Dakwaan Kesatu.

“Kami Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Jaksa Penuntut Umum, yang telah melakukan pekerjaannya secara obyektif dan proporsional. Sekalipun kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum tentang Dakwaan Alternatif Kedua yang dianggap terbukti tersebut, karena menurut hemat kami yang nyata-nyata terbukti adalah Dakwaan Alternatif Kesatu,” kata Helena.

Pada sidang Tuntutan yang digelar, Senin (8/11/2021), JPU Rosnaini Ulfa SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Heri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga :

Melakukan tindak pidana Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Kesatu dan Kedua, Pasal 39 A huruf a Junto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda 2 x (Rp2.922.412.500,- + Rp2.175.568.783,-) =  Rp10.195.966.566,-.

Apabila Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Terdakwa Heri didakwa JPU melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39 Ayat (1) huruf I, Junto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009  Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu.

Dakwaan Kedua, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 39 A huruf a Junto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang perkara nomoro 583/Pid.Sus/2021/PN Smr ini akan dilanjutkan pembacaan Putusan, Rabu (17/11/2021) setelah pada Sidang pembacaan Pledoi langsung disampaikan Replik dan Duplik secara lisan dari JPU dan PH Terdakwa. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *