Barang Bukti Sabu 0,30 Gram

Terima, Terdakwa Yoga Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Yoga
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Yoga Adi Riyanto divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 795/Pid.Sus/2021/PN Smr, pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Rabu (5/1/2022) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH dalam amar Putusannya menyatakan, Terdakwa Yoga Adi Riyanto alias Yoga Bin Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoga Adi Riyanto alias Yoga Bin Sutrisno dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,50 Gram/Brutto atau 0,30 Gram/Netto, 1 unit HP Android merek Redmi warna biru hitam, 1 lembar kertas pembungkus, 1 buah Helm GM warna hitam, seluruhnya dirampas untuk Dimusnahkan.

Sedangkan Uang tunai sebesar Rp1.800.000,- dan 1 sepeda motor merek Honda Vario KT 2365 BAJ seluruhnya dirampas untuk negara.

“Menetapkan Terdakwa Yoga Adi Riyanto alias Yoga Bin Sutrisno bebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga :

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menutut Terdakwa Yoga pada sidang Kamis (30/12/2021) selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Yoga ditangkap di Jalan Abdul Muthalib, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Kota, Kaltim, dengan barang bukti Sabu, Jum’at (9/7/2021) sekitar Pukul 13:30 Wita.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Yoga yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Terima.

“Terdakwa Terima, JPU juga Terima,” kata Wasti yang dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net usai sidang yang digelar secara virtual. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : LVL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *