Barang Bukti 48,98 Gram

Perkara Narkoba, Syahni Dituntut 9 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Syahni
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Penasehat Hukum M Syahni mohon keringanan atas tuntutan kliennya yang dituntut 9 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (3/7/2023) sore.

Supiatno SH MH yang dikonfirmasi usai sidang alasan memohon keringanan mengatakan, Terdakwa M Syahni alias Sani Bin Sam’an menyesali perbuatannya, Terdakwa tulang punggung keluarga, dan Terdakwa belum pernah dihukum.

“Kami menyampaikan pembelaan secara lisan, karena Terdakwa mengakui perbuatannya,” jelas Supiatno dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda saat ditemui.

Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ngakan Putu Andi Asmara SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratanya melebihi 5 gram. Melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 sebagaiman Dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus Plastik klip bening ukuran (8cmx11cm) berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 48,98 Gram/Brutto, 1 bungkus Plastik klip bening kecil berisi Narkotika Jenis sabu seberat 0,57 Gram/Brutto, 1 Unit Timbangan Merk Digital Pocket scale warna Merah.

Selanjutnya 1 bundel Plastik klip bening, 1 Kotak bekas bungkus Rokok Merk Dunhill warna putih, 1 buah Kantong Plastik warna pink, 5 Lembar Uang Pecahan Rp100 Ribu, 1 Unit Handphone Merk Samsung warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,”sebut JPU lebih lanjut.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwannya, perkara ini bermula bermula pada saat Terdakwa yang telah beberapa kali mengambil Sabu milik Ebing (DPO) dengan upah berupa uang sebesar Rp10 Juta atau Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 gram.

Senin, (13/2/2023) mendapat pesan Whatsapp berupa peta atau jejak dimana Narkotika jenis Sabu yang akan diambil Terdakwa diletakkan.

Selanjutnya sekitar Pukul 17:10 Wita Terdakwa pergi ke daerah Jalan RE Martadinata, sesampainya disana Terdakwa langsung menuju tempat yang ditunjukkan sebelumnya.

Setelah Terdakwa menemukan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diletakan di bawah tiang PLN, Terdakwa langsung mengambilnya dan membawa pulang ke rumah kosnya,

Personil Ditresnarkoba Polda Kaltim yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran Sabu di Wilayah Jalan Suryanata Kota Samarinda.

Setelah melakukan penyelidikan sebelumnya, Minggu (16/2/2023) Pukul 20:00 Wita bersama tim langsung menuju kos Terdakwa untuk melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan dalam kamar sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.

Sidang perkara nomor 427/Pid.Sus/2023/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH, masih akan dilajutkan pekan depan dalam agenda pembacaan Putusan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *