Barang Bukti 4 Poket Sabu Dirampas Untuk Dimusnahkan
Terdakwa Saepul Dihukum 10 Tahun Penjara, Terbukti Gunakan Sabu
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Saepul Malik alias Arsya Bin Dede Gunawan, nomor perkara 66/Pid.Sus/2022/PN Smr, Kamis (24/3/2022) sore.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Prof Dr Soebekti SH, Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Rakhmad Dwinanto SH menyatakan, Terdakwa Saepul Malik bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saepul Malik alias Arsya Bin Dede Gunawan dengan pidana penjara selama 10 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Memerintahkan barang bukti berupa 4 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,25 Gram/Netto, 2 lembar Tissue, 1 lembar plastik Kresek, dan 1 unit Handphone Android merk Oppo warna biru dirampas untuk dimusnahkan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan Uang tunai sebesar Rp2.500.000,- dirampas untuk negara. 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat KT 6929 NR dikembalikan kepada Terdakwa.
“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lagi.
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Saepul selama 1 tahun pada sidang yang digelar, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga :
- Operasi Tambang Batubara Ilegal Distop, Catut Nama Petinggi TNI/Polri
- Dalami Dugaan Tipikor Bupati PPU AGM, Penyidik Periksa Tersangka Nur Afifah Balqis
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Saepul dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri.
Perbuatan Terdakwa Saepul sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Surat Dakwaan alternative Ketiga Penuntut Umum.
Terdakwa Saepul sebelumnya didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) dalam Dakwaan Kesatu, Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) dalam Dakwaan Kedua, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Udang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dalam Dakwaan Ketiga.
Kasus ini bermula saat Terdakwa Saepul ditangkap jajaran Kepolisian Samarinda di Jalan Kahoi, Gang Kahoi 11, Bangsalan Kembar 88, Nomor 12, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Senin (20/9/2021) sekitar Pukul 15:00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Saepul yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima, begitu juga dengan JPU menyatakan menerima.
“Terdakwa Terima,” sebut Wasti saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net usai sidang yang digelar secara virtual. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman