BUANG BARANG BUKTI KE LUAR JENDELA

0,78 Gram Sabu Antarkan Ku ke Balik Jeruji Besi

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ku alias Na bersama barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polresta Samarinda. (foto : ist)

HUKUKriminal.Net, SAMARINDA : Satu lagi warga Palaran harus meringkuk dan merasakan pengapnya ruang tahanan setelah tertangkap anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (19/9/2018) sekitar Pukul 20:30 Wita.

Ku alias Na (38) ditangkap di kediamannya di Jalan Trikora, RT 10, Gang Tepian, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kaliamantan Timur, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Sejumlah barang bukti disita anggota Satresnarkoba di tempat kejadian perkara (TKP). 3 poket Sabu seberat  0,78 Gram/Brutto, 1 buah Hp merk Meizu warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp2 Juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membenarkan terjadinya penangkapan tersebut. .

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara Ku alias Na. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat ditemukan 3 poket Sabu seberat 0,78 Gram/Brutto yang ditemukan di luar jendela rumah, yang dibuang oleh tersangka,” kata Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (20/9/2018) pagi.

Usai penangkapan, tanpa membuang waktu anggota Satresnarkoba menggelandang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti. Ia kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman