Kolonel Inf Taufik : Tidak Ada Hubungannya dengan Kasum TNI

Operasi Tambang Batubara Ilegal Distop, Catut Nama Petinggi TNI/Polri

Berita Utama Kepolisian Lingkungan TNI
Tim Gabungan dari Pomdam VI/Mlw, Deninteldam VI/Mlw dan Balai Gakkum KLHK hentikan operasi penambangan Batubara ilegal  di Km 48 lahan Tahura, Bukit Soeharto, Kamis (24/3/2022). (foto : Pendam/VI Mlw)
Tim Gabungan dari Pomdam VI/Mlw, Deninteldam VI/Mlw dan Balai Gakkum KLHK hentikan operasi penambangan Batubara ilegal di Km 48 lahan Tahura, Bukit Soeharto, Kamis (24/3/2022). (foto : Pendam/VI Mlw)

HUKUMKriminal.net, BALIKPAPAN : Tim Gabungan dari Pomdam VI/Mlw, Deninteldam VI/Mlw dan Balai Gakkum KLHK  menghentikan operasional penambangan Batubara ilegal  di Km 48 lahan Tahura, Bukit Soeharto, Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, Kamis (24/3/2022).

Kasus tambang ilegal yang terjadi di kawasan penyangga IKN tersebut, mengaku dibekingi oleh Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw, dan Kapolda Kaltim.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman (Mlw) Kolonel Inf Taufik Hanif dalam keterangan Pers tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net menyampaikan, informasi ini tidak benar dan hanya akal-akalan pelaku penambang saja.

“Penambangan ini tidak ada hubungannya dengan Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw, maupun Kapolda Kaltim,” terangnya.

Kapendam VI/Mlw menjelaskan, pihak Kodam VI/Mlw sangat gerah lantaran para pelaku mencatut nama pejabat TNI dan Polri, apalagi lokasi penambangan liar tersebut berada di wilayah penyangga IKN, yaitu lahan Tahura dimana berdasarkan Undang-Undang tidak boleh ditambang.

Baca Juga :

Setelah mendapatkan laporan tentang adanya kegiatan dan pencatutan nama tersebut, kata Kapendam lebih lanjut, Pangdam memerintahkan Dandeninteldam dan Danpomdam VI/Mlw dibantu Balai Gakkum Kementerian LHK, untuk menyelidiki dan melaksanakan penyetopan operasional penambangan ilegal tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, Tim Gabungan mengamanakan 10 unit Eksavator, 3 unit Dozer, 1 unit Loder, 7 unit DT dan 1 unit tangki bahan bakar.

Adapun dari penyelidikan awal diketahui bahwa pemilik lahan seluas 3,4 Ha tersebut berinsial M, koordinator di lapangan RW, sedangkan pemilik modal A dan M.

Ditegaskan Kapendam, Kodam VI/Mlw dan Polda Kaltim akan menjamin keamananan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini ditunjukkan dengan telah didirikannnya Posko Kodam VI/Mlw di lokasi IKN.

Kodam VI/Mlw telah berkomitmen akan selalu siap mendukung dan bersinergi dengan pihak berwenang dan institusi lainnya, untuk menjaga wilayah Kaltim dari segala bentuk ancaman yang ada.

Untuk kasus penambangan ilegal ini proses selanjutnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kementerian LHK Provinsi Kaltim, dan terhadap kasus ini Kodam VI/Mlw akan mengawal kasusnya sampai tuntas. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis Pendam

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *