MAJELIS HAKIM DIANGGAP TIDAK LAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 197 AYAT (1) HURUF d

Terdakwa La Bario Divonis Bebas Hakim PN, JPU Tempuh Upaya Hukum Kasasi

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Saripuddin alias La Bario sesaat setelah divonis bebas Majelis Hakim. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA :  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dari Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan upaya hukum Kasasi terhadap vonis bebas yang diterima terdakwa Saripuddin alias La Bario (43), mantan Lurah Gunung Lingai, Samarinda, dalam perkara nomor 956/Pid.B/2018/PN Smr.

Kasus ini ditangani Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Budi Santoso SH.

Dwinanto menyerahkan Memori Kasasi ke Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/1/2019) siang. Penyerahan Memori Kasasi tersebut diterima oleh Panitera Pengadilan dengan akta penerimaan Memori Kasasi Nomor 956/akta.pid.B/2018/PN Smr.

Kepada HUKUMKriminal.Net Dwinanto menjelaskan, permohonan Kasasi JPU ini sudah diajukan sejak tanggal 17 Januari 2019 terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Samarinda, perkara nomor 956/Pid.B/2018/PN Smr tanggal 3 Januari 2019 atas nama terdakwa Saripudin alias La Bario.

“Benar kami sudah menyerahkan Memori Kasasi ini ke Pengadilan Negeri Samarinda,” terang JPU Dwinanto ketika dikonfirmasi sesaat setelah Memori Kasasi dimasukkan.

Dwinanto menjelaskan, alasan dilakukannya Kasasi tersebut merupakan upaya hukum lebih lanjut atas putusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa Saripuddin alias La Bario dari dakwaan JPU, Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dalam Memori Kasasi tersebut, masih kata Dwinanto, Majelis Hakim dianggap tidak melaksanakan ketentuan hukum Pasal 197 ayat (1) huruf d, bahwa dalam mengadili itu mempertimbangkan fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.

Lebih lanjut  ia menjelaskan, JPU yang mendakwa La Bario menggunakan surat palsu, dan keterangan saksi yang terungkap dalam fakta persidangan tidak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim. Dalam perkara ini Majelis Hakim justru mengambil fakta lain yang dijadikan dasar tidak terbuktinya unsur tersebut. Dan malah mengaitkan dengan pemekaran wilayah atau batas wilayah.

“Seharusnya Majelis Hakim menerapkan hukum sebagaimana mestinya, setidaknya dakwaan JPU soal menggunakan surat palsu atau dipalsukan dapat terbukti dan dipertimbangkan dengan baik,” jelas Dwinanto.

Berita terkait : Divonis Bebas, Mantan Lurah Gunung Lingai Menangis

Sebelumnya Saripuddin alias La Bario didakwa JPU dalam dakwaan Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dakwaan Pertama, Pasal 263 Ayat (2) KUHP, dakwaan Kedua. Dan Pasal 385 Ke-4 KUHP, dakwaan Ketiga.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (3/1/2019) siang, Lucius menyebutkan satu demi satu dari 3 Pasal yang didakwakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak ada yang terbukti. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor  : Lukman