Sertifika Digadaikan Rp250 Juta

Perkara Penggelapan Sertifikat Tanah Senilai Rp37 Milyar Libatkan Pasutri

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Saksi korban disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang. (foto: ib)
Saksi korban disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang. (foto: ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim melanjutan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, yang melibatkan Terdakwa Rini Mafriani Binti H Mursid (Alm.) dan Muhammad Fachrurrozi Bin H Hasan Basri, di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (12/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraini SH MH dari Kejari Samarinda pada agenda sidang perkara nomor 93/Pid.B/2024/PN Smr kali ini, menghadirkan tiga orang saksi korban masing-masing Agung Wibowo, Endang Sulasih, dan Muhammad Kennedi.

Ketiga saksi korban ini merupakan satu keluarga, yang diketahui tinggal di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.

Masing-masing saksi korban memberikan keterangannya di dalam persidangan atas pertanyaan Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi korban Agung Wibowo menceritakan kronologis awal mula dia bersama keluarganya merasa tertipu oleh Terdakwa Rini dan Rozi, yang diketahui sebagai pasangan suami istri (Pasutri).

Saksi Agung mengaku bertemu dengan kedua Terdakwa ini, melalui seseorang yang dikenalnya sebagai oknum Polisi berinisial (As).

Saksi Agung menceritakan, awalnya membutuhkan modal usaha sebesar Rp3 Milyar untuk menjalankan usaha Distributor, Kontruksi, dan bisnis Kuliner.

Kemudian saksi dipertemukan dengan kedua Terdakwa di Jalan Amuntai 6 Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, sekitar bulan Februari tahun 2022.

Singkat cerita, hasil dari pertemuan itu kedua Terdakwa bersedia membantu saksi Agung untuk mencarikan pinjaman modal usaha dengan syarat ada jaminan.

Saksi Agung kemudian mengaku menyerahkan 2 Sertifikat Hak Milik Nomor 71 atas nama Ali Machfud, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 72 atas nama Endang Sulasih kepada kedua Terdakwa.

“Saya titip dua Sertifikat itu kepada kedua Terdakwa dengan perjanjian, dua bulan pinjaman modal sudah bisa cair,” ujar saksi Agung.

Baca Juga:

Sebelumnya, Saksi juga mengaku sempat ditawari Terdakwa kerja sama bisnis Tambang, namun Saksi tidak berminat.

Belakangan setelah Sertifikat itu berada di tangan Terdakwa, apa yang dijanjikan terkait pinjaman modal belum ada hasil. Saksi korban Agung kemudian mempertanyakan kepada Terdakwa.

“Saya terus menanyakan kepada Terdakwa dan minta Sertifikat itu dikembalikan saja. Tapi sampai bulan Oktober 2022,Terdakwa malah mengatakan kalau Sertifikat itu telah hilang,” ujar saksi Agung.

Tak berhenti sampai disitu, Agung  berupaya agar Sertifikat peninggalan ayahnya itu bisa kembali. Diapun kemudian bertemu dengan Kuasa Hukum Terdakwa. Pada pertemuan itu Terdakwa menyatakan bersedia bertanggung jawab, dengan dalih akan mengurus kembali Sertifikat yang hilang tersebut.

Lantaran tidak ada etikad baik dari Terdakwa, akhirnya Saksi Agung melaporkan keduanya ke Polisi.

“Saya laporkan Terdakwa ini sekitar bulan November 2022, dan Terdakwa ditangkap sekitar bulan Desember 2022,” terang Agung.

Di Persidangan terungkap kalau Sertifikat tersebut ternyata telah digadaikan Terdakwa senilai Rp250 Juta kepada pihak ketiga bernama Theo Kokdy Jean Chek, yang diketahui berasal dari Jakarta. Sedangkan uang hasil gadai Sertifikat ini, telah habis dipergunakan Terdakwa.

Diakhir pemeriksaan Saksi, Jaksa kemudian menyerahkan barang bukti berupa foto copy Sertifikat tanah, yang ditaksir bernilai Rp37 Milyar milik saksi korban ini kepada Majelis Hakim. Namun saksi Agung meminta, agar Jaksa menyerahkan Sertifikat yang asli.

“Saya minta Sertifikat aslinya diserahkan Yang Mulia,” pinta Agung.

Majelis Hakim yang awalnya tidak mempermasalahkan, lalu menanyakan kepada Jaksa dan meminta agar Theo yang sekarang menguasai Sertifikat asli milik korban agar bisa dihadirkan pada sidang berikutnya.

Dalam perkara ini kedua Terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 372 KUHP, Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan  Subsidair Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.

Kepada Wartawan HUKUMKriminal.Net, Saksi Agung Wibowo berharap agar Sertifikat tanah seluas 2,5 Hektar yang terletak di jalan poros Samarinda-Tenggarong, Desa Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Seberang, bisa dikembalikan bilamana sidang telah diputuskan Majelis Hakim.

“Saya sih berharap Sertifikat itu bisa kembali,” tandas Agung.

Adi Purna Pratama SH selaku Kuasa Hukum Agung Wibowo yang dikonfirmasi terkait barang bukti yang dihadirkan Jaksa di Persidangan, menilai bahwa seharusnya barang bukti yang diajukan itu aslinya.

Menurut Adi, barang bukti berupa foto copy Sertifikat yang diajukan tersebut sebenarnya tidak sah.

“Makanya tadi di Persidangan setelah Saksi mempertanyakan Sertifikat aslinya, Hakim kemudian menanyakan kepada Jaksa.” ujar Adi.

Sidang perkara ini masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *