MANTAN CAMAT MINTA SURAT YANG PERNAH DIBUAT DICABUT

Terdakwa Saling Bersaksi, Kasus Dugaan Surat Palsu dan Penyerobotan Lahan

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Dahlan Talle saat memberikan kesaksiannya di persidangan disaksikan Eko Suprayetno. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Eko Suprayetno, mantan Camat Palaran yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Samarinda, dan Dahlan Talle selaku pemilik tanah yang dituduh melakukan penyerobotan tahun 2015 memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (15/11/2018).

Kedua terdakwa saling bersaksi dan silih berganti memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH, dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Achmad Rasyid Purba SH Mhum.

Sejumlah pertanyaan diajukan Ketua Majelis Hakim, satu di antaranya terkait pencabutan surat yang dibuat oleh Camat sebelumnya di Palaran dalam hal ini Ardiansyah, ketika dia pindah ke tempat lain meminta surat tersebut dicabut. Bukan orang yang ada namanya di surat itu.

“Ada nggak alasannya?” tanya Hongkun dengan nada suara tinggi.

“Nggak ada,” jawab Eko.

Terhadap sejumlah keterangan Eko, terdakwa Dahlan mengatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan tersebut.

“Pak Dahlan, terhadap keterangan saksi ini. Ada keberatan Ndak?” tanya Hongkun.

“Ndak ada,” jawab Dahlan.

“Tapi paham apa yang diuraikan?” tanyanya lagi.

“Paham,” sebut Dahlan pelan seraya mengangguk.

“Jadi benar itu?” tanya Hongkun lagi.

“Benar,” jawabnya singkat.

Dalam kesaksiannya, menjawab pertanyaan Sadam Kholik, Penasehat Hukum (PH) Eko Suprayetno terkait pembatalan SPPT milik Dahlan, Amir, dan Sudirman. Apakah itu diterima langsung dari Eko. Dijawab terdakwa terima langsung.

“Dari Pak Eko itu,” jawab Dahlan.

Terkait pertemuan di Hotel Bumi Senyiur, menjawab pertanyaan Sadam berikutnya, Dahlan mengatakan ia hadir di pertemuan itu. Tidak ada pertemuan lain sebelumnya di tempat lain. Dan posisi Eko sebagai Camat di situ tidak berpihak kepada siapapun. Hasil pertemuan itu disebutkannya merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Eko sebagai Camat tidak ada mengarahkan.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan PH terdakwa Eko dalam sidang ini. Eko Suprayetno, didakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar dan tidak dipalsu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan nomor perkara 877/Pid.B/2018/PN Smr.

Sedangkan Dahlan Talle dengan nomor perkara 876/Pid.B/2018/PN Smr didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-oleh sejati, dan Pasal 385 ayat (4) KUHP terkait perbuatan menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah ini.

Sidang akan dilanjutkan hari Kamis (22/11/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan. (HK.net)

Penulis : Lukman