Terdakwa Pikir-Pikir

Terbukti Lalai Jaga Yusuf, Tri dan Marlina Dihukum  3 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar melalui video conference dari Rutan Sempaja. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang diketuai Agung Sulistiyono SH MH dengan Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Hasrawati Yunus SH MH, Senin (20/7/2020) sore.

Amar putusan kedua terdakwa dibacakan satu per satu, meski pada akhirnya keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksan perkara ini memutuskan terdakwa Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya kepada terdakwa Marlina alias Lina Binti Misran.

Sebelumnya, terdakwa Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu juga dihukum dengan hukuman yang sama. Amar putusannya dibacakan terlebih dahulu.

Dari patauan di layar monitor, kedua terdakwa tidak menunjukkan ekspresi apa-apa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Keduanya tampak tenang.

Dalam sidang yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhyani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca juga : Kematian Balita Yusuf, Lukman : Ada Indikasi Perbuatan Kriminal

Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dengan perkara nomor 357/Pid.B/2020/PN Smr dan Marlina alias Lina Binti Misran nomor perkara 356/Pid.B/2020/PN Smr, yang berprofesi sebagai guru dan karyawan PAUD di Yayasan Jannatul Athfaal, didakwa lalai dalam menjaga Ahmad Yusuf Ghozali (4) di PAUD tempat keduanya bekerja, sehingga anak itu hilang sebelum kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Awal mula kasus ini bermula saat Ahmad Yusuf Gazali dinyatakan hilang saat dititipkan di PAUD Jannatul Athfal, Jalan AW Sjahranie Samarinda, Jum’at (22/11/2019). Ia baru ditemukan, Minggu (8/12/2019) dalam kondisi meninggal tanpa kepala. Korban ditemukan di anak sungai Jalan Pangeran Antasari Samarinda, sekitar 4 Km dari lokasi tempatnya hilang.

Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim menyampaikan kedua terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk berpikir terhadap vonis tersebut, apakah Terima atau Banding.

Pantauan awak media HUKUMKriminal.net, kasus ini menyita perhatian publik selama proses persidangan dilaksanakan. Ruang sidang selalu ramai pengujung, termasuk juga menarik perhatian media massa lokal maupun nasional.  (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *