Terbukti Langgar UU Nomor 35 Tahun 2009
Seribu Butir Ekstasi Antarkan Aan Mendekam 13 Tahun di Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Gara-gara menjemput Narkoba jenis Ekstasi, Aan Dahlan alias Elang (33) akhirnya dihukum penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Rustam SH MH, , Rabu (18/9/2019) sore.
Terdakwa Aan yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejakasaan Negeri Samarinda selama 15 tahun penjara, denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 4 bulan.
Meski lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman ini dijatuhkan setelah Aan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Awal kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap di Jalan Damanhuri, RT 63, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Senin (14/1/2019) sekitar Pukul 14:Wita oleh anggota Kepolisian yang berpakaian preman dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi seberat 333,62 Gram/Brutto, yang dimasukkan di dalam 4 Kotak Susu merk Lactogen ukuran 650 gram. Ekstasi tersebut baru diambilnya dari mobil jasa pengiriman barang JNE atas nama Hj Fatma.
Dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Masing-masing Adi, si pengirim barang dan menjanjikan upah Rp1 Juta kepada terdakwa, dan Putri si penerima barang.
Atas vonis tersebut, terdakwa Aan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka setelah berkonsultasi menyatakan terima.
“Bagaimana terdakwa, atas putusan ini terima atau pikir?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Terima,” jawab terdakwa.
Terhadap putusana tersebut, JPU juga menyatakan menerima. (HK.net)
Penulis : Lukman