TERANCAM PENJARA 15 TAHUN

Dicekoki Minuman Oplosan Hingga Mabuk, 2 Pemuda Setubuhi 2 Wanita

Berita Utama Kepolisian Polres Polsek
Tersangka SY dan JP diapit anggota Kepolisian usai ditangkap. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SANGA-SANGA : 2 pemuda asal Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masing-masing berinisial SY (17) dan JP (17) kini harus berurusan dengan petugas Polsek Sanga-Sanga setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan/persetubuhan di wilayah Sanga-Sanga terhadap Kembang (17) dan Bunga (14), keduanya bukan nama sebenarnya.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Sanga-Sanga Iptu Muhammad Afnan menjelaskan, perbuatan pelaku tersebut terjadi selama 2 kali yakni hari Minggu tanggal 10 Juni 2018, sekitar Pukul 20:30 Wita dan hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 sekitar Pukul 21:00 Wita, bertempat di salah satu pondok di wilayah pembataan, jalan sekolahan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kutai Kartanegara.

Kejadian pertama terjadi saat korban SS sedang jalan mengendarai motor dengan korban DR, kemudian saat melewati jalan sekolahan kedua korban bertemu dengan pelaku JP dan saat itu korban langsung dipanggil kemudian korban diajak ke pondok

“Saat berada di pondok, mereka berempat sedang menikmati minuman keras (Miras) oplosan 70 persen atau gaduk. Sewaktu kedua korban mabuk, kedua pelaku langsung menyetubuhi keduanya,” beber Iptu Muhammad Afnan.

Tidak berhenti sampai di situ, kejadian tersebut terulang kembali pada tanggal 13 Juni 2018 sekitar Pukul 21:00 Wita. Ketika itu korban DR sedang di jalan dan bertemu dengan pelaku JP sendirian.

“Kejadian tersebut kembali terjadi, namun kali ini korban DR hanya sendirian bertemu dengan JP dan diajak langsung ke pondok itu untuk disetubuhi. Tidak berselang lama saat itu pelaku SY kebetulan datang sehingga kedua pelaku bergantian menyetubuhi korban,” beber Iptu Muhammad Afnan lebih lanjut.

Afnan menambahkan, dengan adanya laporan tersebut anggota Polsek Sanga-Sanga langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku. Dan hasilnya kedua pelaku berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda.

“Pelaku JP ditangkap saat berada di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada hari Jum’at (29/6/2018) lalu. Sedangkan pelaku SY ditangkap di rumahnya pada hari Minggu (1/7/2018) kemarin,” imbuhnya.

Menurut Iptu Muhammad Afnan, kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Sanga-Sanga. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di Polres Kukar.

Adapun keduanya terancam dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. (HK.net)

 

Penulis : dra

Editor   : Lukman