Ketut: Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Penangkap Ikan Ilegal

Berita Utama Kejaksaan
Terpidan Yunus dan Saenal. (foto: Exclusive)
Terpidan Yunus dan Saenal. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, MAKASSAR: Dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Fakfak, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Kedua Terpidana tersebut masing-masing Nursaenal alias Saenal (38) dan Muahmmad Yunus alias Yunus (29), diamankan di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/4/2024) sekitar Pukul 19:35 Wita.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 328/041/K.3/Kph.3/04/2024, Jum’at (19/4/2024) yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Saenal dan Yunus adalah Nelayan.

Saenal beralamat di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan adalah Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 8/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 18 Januari 2019.

Sedangkan Yunus yang beralamat sama dengan Saenal, adalah Nahkoda Kapal Motor Nelayan Pandangan 02. Adalah Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 16 Januari 2019.

“Kedua Terpidana melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” jelas Ketut.

Baca Juga:

Atas perbuatan tersebut, lanjut Ketut, keduanya dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 Juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Kronologis pengamanan kedua Terpidana, jelas Ketut lebih lanjut, berdasarkan pantauan Tim Tabur, Kedua DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar Pukul 19:35 WITA. DPO terpantau di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Terpidana Nursaenal dan Terpidana Muhammad Yunus,” jelas Ketut.

Saat diamankan, kedua Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *