KENDALIKAN PEREDARAN SABU DARI BALIK JERUJI BESI
Dua Residivis Narkoba Dituntut 15 dan 17 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Chendi Wulansari SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, menuntut terdakwa Santi Murni (35), Guntur Gunawan Saputra (34) masing-masing selama 15 tahun penjara dan M Jufri (49) selama 17 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (24/7/2018) sore.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Budi Santoso SH, JPU menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika yang beratnya melebih 5 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak berhenti sampai di situ, JPU juga menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara untuk memutuskan menjatuhkan denda Rp1,133 Miliar subsidair 6 bulan penjara kepada ketiga terdakwa tersebut.
Kasus ini bermula ketika terdakwa Santi Murni alias Santi Binti Marlin Attak (Alm) dan M Jufri alias Jufri Bin P Lacok (alm) ditangkap anggota Polresta Samarinda, Senin (29/1/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita di Jalan Padat Karya Kota Samarinda (Lapas Narkotika Bayur).
Penangkapan terhadap keduanya sebagai pengembangan informasi dari terdakwa Guntur Gunawan Saputra alias Guntur Bin Zainudin (alm), yang sebelumnya ditangkap di depan Butik Oemahku Batik Jalan Wijaya Kesuma, Samarinda Ulu, yang membawa Sabu seberat sekitar 1.016 Gram/Netto yang disimpan di dalam Kardus Crisbow berisi Vacum Cleaner berisi 2 plastik Sabu.
Dalam pengakuannya saat diinterogasi Polisi, terdakwa Guntur mengaku mengambil Sabu tersebut atas suruhan Santi dan Jufri di Jalan Juanda 4 dekat sebuah pohon setelah melalui jalan rusak. Santi dan Jufri disebutkan saat itu berada di dalam Lapas Narkoba Bayur sedang menjalani hukuman.
Atas informasi tersebut, tanpa membuang waktu dan tanpa mengalami kesulitan anggota Kepolisian Polresta Samarinda menangkap keduanya dan membawanya ke Mapolresta Samarinda.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan yang memberatkan terdakwa M Jufri adalah berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
“Terdakwa sekarang sedang menjalani hukuman perkara Narkotika dan terdakwa berbelit-belit di persidangan,” kata JPU usai sidang kepada HUKUMKriminal.Net terkait tuntutannya yang lebih tinggi kepada M Jufri dari pada Santi.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (HK.net)
Penulis : Lukman