5,40 GRAM/NETTO LAINNYA DITEMUKAN DI LANTAI

Polisi Temukan Sabu di Belakang Seng Kamar Mandi, 2 Orang Diciduk

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ru dan Fe bersama barang bukti yang disita Polisi. Akibat perbuatannya keduanya terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (foto : ist)

HUKUMKrimnal.Net, SAMARINDA : Dua orang warga Samarinda kembali harus merasakan pengapnya ruang tahanan Polresta Samarinda setelah tertangkap melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum, Rabu (28/11/2018) sekitar Pukul 20:30 Wita.

Kedua pelaku yang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Tantina, Gang 5A, RT 19, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda, masing-masing berinisial Ru alias Cu (26) beralamat di Jalan AM Sangaji, RT 19, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda. Fe (27) beralamat di TKP.

Di TKP anggota Kepolisian menyita barang bukti berupa 4 Poket Sabu seberat 6,34 Gram/Brutto, 1 lembar Tisue warna putih, dan 1 Hp merk Oppo warna Gold Putih.

Penangkapan terhadap kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan  penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Ru alias Cu dan Fe. Dari hasil penggeledahan ditemukan Satu bungkus Sabu seberat 5,40 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (29/11/2018) pagi.

Sabu tersebut, jelas Ipda Edi lebih lanjut, ditemukan di lantai rumah dekat Ru duduk. Kemudian ditemukan 3 Poket Sabu di belakang Seng kamar mandi, beserta 1 Handphone merk Oppo warna gold putih.

Atas kejadian tersebut, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Keduanya kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman