PENGEMBANGAN PENANGKAPAN OKNUM MAHASISWA
Dua Orang Ditangkap Jelang Dini Hari, Diduga Pengedar Sabu
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Penangkapan seorang oknum mahasiswa berinisial APW di Jalan Kesuma Bangsa Samarinda, ternyata menggiring langkah anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba lainnya, Sabtu (29/9/2018) sekitar Pukul 01:20 Wita.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dari pengkapan APW dan hasilnya seorang tersangka berinisial RH alias Ri (30) ditangkap di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Samarinda, dengan barang bukti berupa 2 poket Sabu seberat 0,74 Gram/Brutto
“Anggota Resnarkoba melakukan pengembangan, kemudian melakukan penangkapan, penggeledahan badan terhadap RH. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus Plastik klip yang berisikan dua poket Sabu seberat 0,74 Gram/Brutto yang dijatuhkan tersangka ke tanah saat dilakukan penangkapan,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Sabtu pagi.
Selain Sabu, dari tersangka warga Jalan Pelabuhan Sungai Meriam, RT 22, Kelurahan Sungai Meriam, Anggana, Kutai Kartanegara, yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMP dan tidak memiliki pekerjaan ini Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 lembar Plastik klip, Uang tunai Rp250 Ribu, 1 unit Hp Merk Nokia, dan 1 Unit Motor Honda Scoopy warna abu – abu dengan Plat Nomor KT 3868 UW.
Dari penangkapan tersangka RH, Polisi terus menelusuri dari mana asal barang-barang terlarang ini. Hasil interogasi terhadap RH, Polisi kemudian menangkap seorang laki-laki berinsial Is alias Ut (33) di Jalan Gatot Subroto, Gang 3, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda.
Dari warga Jalan Gatot Subroto, Gang 1, RT 43, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda, yang hanya sempat mengenyam pendidikan hingga SD, Polisi menyita barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,80 Gram/Brutto, 1 Unit R2 Honda Beat KT 4682 QL, 1 Hp Samsung lipat warna Gold, dan 1 paket Perdana Simpati.
Berita Terkait : Lagi, Oknum Mahasiswa Ditangkap Jelang Tengah Malam
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,80 Gram/Brutto yang diselipkan pada kartu perdana,” jelas Ipda Edi lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman