MENGAKU SUDAH SATU TAHUN GUNAKAN NARKOBA

Lagi, Oknum PNS Kukar Ditangkap Akibat Sabu

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka MA dan barang bukti ditunjukkan Kasat Resnarkoba IPTU Romi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, KUTAI KARTANEGARA : Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berinsial MA (34) ditangkap anggota Resnarkoba Polres Kukar setelah terbukti menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu, Kamis (27/9/2018) malam sekitar Pukul 23:00 Wita.

Penangkapan terhadap terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, berawal saat anggota Resnarkoba mendapati informasi dari warga melalui akun Instagram milik Resnarkoba, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Dalam laporan tersebut anggota diberi tahu foto rumah serta ciri-ciri tersangka, sehingga memudahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Romi, Rabu (3/10/2018) siang.

Romi menjelaskan, pada saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, anggota Resnarkoba sempat tidak menemukan barang bukti apapun, akan tetapi anggota mencurigai sebuah helm yang tergantung di dapur dalam kantong plastik berwarna kuning yang kondisinya masih baru.

“Ketika ditanya tersangka itu helm siapa, tersangkapun menjawab tidak tahu dan pada saat dibongkar ternyata isinya ada Sabu sekitar 4 poket dengan berat kurang lebih 2 gram. Namun tersangka mengaku tidak tahu perihal barang itu, karena menurutnya saat di Samarinda ditelpon seseorang berinisial Bd yang menitipkan tas plastik warna kuning berisi helm,” jelasnya.

Namun MA mengaku sering memakai Sabu bersama Bd di rumahnya, ini dibuktikan dengan ditemukannya bong atau alat hisap sisa pakai keduanya.

“Perbuatan ini tidak menimbukan kecurigaan sang isteri karena memang rekannya itu biasa bertamu ke rumahnya, dan mengakui bahwa sudah satu tahun lebih menjadi pengguna Narkoba dan selalu bersama-sama Bd yang kini diketahui kabur,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Dra                                                                                                                                                                                            Editor : Lukman