AKBP Welly : Berasal dari Tarakan
Jaringan Antar Pulau, Polres Kutim Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu

HUKUMKrimina.net, KUTAI TIMUR : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan Sabu yang diperkirakan seberat 4 Kilogram, dalam penggrebekan di salah satu Penginapan di Kecamatan Kongbeng, Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko yang dikonfirmasi terkait penangkapan Sabu tersebut mengatakan, penggrebekan Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan atas dasar pengembangan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian, oleh personil Satresnarkoba Polres Kutim.
“Penangkapan pagi ini sekira Pukul 06:00 Wita, dari pengakuan pelaku diketahui barang haram yang diperkirakan seberat 4 Kg tersebut berasal dari Tarakan,” ucap Kapolres, Senin (30/8/2021).
Baca Juga :
-
Hartono, Korban Kecelakaan Kapal Klotok di Anggana Ditemukan
-
Ekti, Anggota DPRD Kaltim Sosperda Tentang Pajak
Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP MP Rachmawan melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim Ipda Danang menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara intensif kepada pelaku.
Selain itu, personil Satresnarkoba Polres Kutim juga telah melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat Narkoba antar pulau, yang merupakan kawanan dari pelaku yang telah tertangkap.
“Masih dalam pengembangan, secara resmi nanti kita rilis. Yang pasti, kami sedang bekerja keras saat ini untuk membongkar sindikat Narkotika antar pulau yang meresahkan ini.” tandasnya. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : RH
Editor : Lukman