KPK Hadirkan Saksi Penyedia Jasa
Sidang Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dengan Terdakwa Rachmat Fadjar melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (23/1/2025) siang.
Terdakwa Rachmat Fadjar adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), ia didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu perkara suap dari sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 tahun 2023 yang melibatkan Rachamt Fadjar, Riado Sinaga, dan beberapa kontraktor. Perkaranya sudah inckracht.
Untuk membuktikan dakwaannya, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ni Nengah Gina Saraswati SH, Rudi Dwi Prastyono SH, dan Lio Bobby Sipahutar SH menghadirkan 5 orang saksi.
Kelima saksi dari perusahaan penyedia masing-masing dari PT Citra Mandiri Pratama, PT Duta Mega Perkasa, PT Senoni Karya Utama, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Makmur Jaya Emulsi.
Dalam keterangannya, Saksi Yudhi Susanto Direktur Cabang PT Citra Mandiri Pratama menjawab pertanyaan JPU mengatakan ada mendapatkan pekerjaan reservasi jalan senilai Rp49 Milyar, sudah selesai dan sudah cair semua. Dan ada 2 pekerjaan lagi terkait pemeliharaan, semuanya tahun 2023.
Ia mengakui pernah memberikan uang sejumlah Rp230 Juta kepada PPK Muhammad Nurul yang diserahkan di messnya, dimana Rp115 Juta untuk PPK Nurul dan Rp115 Juta untuk Kasatker Rachmad Fadjar untuk biaya operasional. Uang itu dari Termin pertama, diserahkan dalam 2 amplove.
“Itu yang saya serahkan ke Pak Nurul,” jelas Saksi Yudhi menjawab pertanyaan JPU Gina Saraswati.
Saksi lainnya, Sumadyo Direktur PT Duta Mega Perkasa dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU mengatakan pernah memberikan uang sebagai dana operasional kepada Kasatker Terdakwa Rachmad Fadjar sebesar Rp50 Juta melalui Budi secara tunai, dan THR sebesar Rp50 Juta juga tahun 2023.
“Ini ngasinya langsung,” tanya JPU Gina.
Baca Juga :
-
Menjadikan Penangkap Burung Belibis Pemilik Sabu
-
Tersangka HAT Ditangkap di Pangkalan Bun
-
Penyidik Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Perkara Impor Gula
“Nggak lewat Pak Budi, drivernya beliau. Ngasinya tunai,” jelas Saksi Sumadyo.
Sedangkan Sudiyat Miko General Manajer PT Adhi Karya (Persero) Tbk sejak tahun 2023. Selaku Kuasa KSO PT Adhi Karya-Surya Bakti-Permata Laut, dengan komposisi (65:20:15) dalam Proyek Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ruas Tol 6A IKN senilai Rp1,4 Trilyun itu menjelaskan, dalam kontrak diminta menyediakan kendaraan operasional 1 unit Mobil Fortuner dan 1 unit Hilux untuk Kasatker dalam hal ini Rachmad Fadjar.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi lainnya, baik dari JPU maupun Penasihat Hukum (PH) Terdakwa dan Majelis Hakim.
Diminta tanggapannya terkait keterangan saksi-saksi usai sidang, Aby Hartanto SH Penasihat Hukum Terdakwa Rachmad Fadjar mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi terungkap tidak pernah ada permintaan dari kliennya.
“Dari keterangan saksi-saksi tadi kan sudah tergambar nih, sudah ada 20 saksi yang dihadirkan sama Jaksa Penuntut Umum. Memang tergambar karena kaitannya dengan gratifikasi dan TPPU, jadi semakin terlihat bahwa tidak pernah ada permintaan dari Pak Fadjar,” jelas Aby.
Terkait penyebutan persentase dan komitmen fee, jelas Aby, dari keterangan kliennya hal itu disampaikan penyedia jasa ketika kontrak.
“Berapa kali saya tanyakan, kalau namanya komitmen itu kan diawal sebelum kontrak. Ketika kontrak baru disampaikan, mereka penyedia jasa yang menyampaikan,” jelas Aby.
Lebih lanjut Aby mengatakan, kliennya menyampaikan fokusnya dia adalah semua penyedia jasa agar mengerjakan sesuai dengan kontrak. Waktunya jangan sampai lewat, dan specifikasi pekerjaan harus dijaga.
“Dari 20 saksi, nggak ada itu yang menyampaikan bahwa ada permintaan langsung dari Pak Fadjar,” jelas Aby.
Dikonfirmasi usai sidang terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menjelaskan, setelah sidang ini akan dievaluasi. Berdasarkan Dakwaan berapa saksi yang akan dipanggil, sesuai kebutuhan persidangan.
“Biasayan kami panggil sesuai yang kami Dakwakan,” jelas Rudi.
Secara keseluruhan, jumlah saksi dalam perakara ini diungkapkan lebih dari 120 orang. Sebagian dari penyedia, Pegwai Negeri Sipil (PNS), dan juga dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Dikaitkan dengan jumlah gratifikasi sekitar Rp26 Milyar sebagaimana didakwakan, ditanya mengenai jumlah penyedia dalam perkara ini. Rudi menjelaskan, area yang akan dipanggil pihaknya adalah saksi-saksi yang terkait gratifikasi terkait dakwannya.
“Pasti kami panggil secara bertahap, minggu depan juga masih pihak pemberi gratifikasi,” jelasnya.
Ditanya mengenai pengembangan perkara ini kepada pihak-pihak pemberi, Rudi mengatakan persidangan masih jalan dan pihaknya masih fokus pada persidangan sekarang terkait gratifikasi dan TPPU.
“Tentunya kita membuktikan gratifikasinya dulu, belum TPPUnya nanti kan. Jadi kita fokus pada persidangan yang jalan dulu sekarang.” tandas Rudi yang didampingi Ni Nengah Gina Saraswati.
Terdakwa Rachmat Fadjar didakwa menerima gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer seluruhnya sejumlah Rp26.244.631.120,00 (Rp26 Milyar), USD53,214, 1 unit mobil merk Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T LUX dengan Nomor Polisi B-2527-TJA, dan 1 Unit mobil merk Toyota Hilux 4×4 2.4 M/T Double Cabin dengan Nomor Polisi DD-8051-KN.
Sidang yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dengan Lili Evelin SH MH, masih akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dua pekan ke depan. (HUKUKriminal.Net)
Penulis: Lukman