TERANCAM HUKUMAN PULUHAN TAHUN

Sembunyikan Sabu di CD Sang Istri, Pasutri Diciduk Anggota Polres PPU

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka SW dan EI dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polres PPU. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, PENAJAM : Anggota Polres Penajama Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kembali berhasil meringkus terduga penyalahguna Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya, Jum’at (27/7/2018) sekitar Pukul 23:00 Wita.

Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto mengatakan, dua orang ditangkap dalam kasus ini adalah pasangan suami istri (Pasutri). Masing-masing berinisial SW (33) dan EI (27).

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Petung, RT 015, Kelurahan Petung, Penajam, dengan sejumlah barang bukti.

Kronologis penangkapan dijelaskan Iptu Tri berawal pada saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan Giat penyelidikan. Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Petung, RT 015, Kelurahan Petung sering terjadi transaksi jual beli Sabu.

Sekitar Pukul 23:00 Wita Tim Opsnal mendatangi rumah kontrakan tersebut, dan melihat orang yang belakangan diketahui berinisial SW dan EI sedang duduk-duduk di dalam rumah kontrakannya.

“Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu poket besar di dalam dompet warna merah di bawah meja, dan lima poket kecil di atas meja,” jelas Iptu Tri di Mapolres PPU, Sabtu (28/7/2018) siang.

Baca Juga : Terlibat Narkoba, Dua Orang Diciduk Anggota Polres PPU

Selain itu, anggota Kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa 1 buah bong lengkap dengan pipet yang masih terdapat sisa Sabu-Sabu di atas meja, 3 bungkus plastic C-Tik di dalam dompet warna merah di bawah meja, 1 buah korek gas merk Tokai di lantai, 2 buah timbangan. Satu ditemukan di depan TV dan yang satu ditemukan di atas meja, kemudian 11 poket kecil Sabu-Sabu ditemukan di dalam celana dalam (CD) EI, istri SW.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres PPU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Amran

Editor   : Lukman