Fadil: Pecandu Narkotika

JAM Pidum Setujui Pengajuan Keadilan Restorative 3 Perkara Narkoba

Berita Utama Kejaksaan Nasional
Keadilan Restoratif
Dr. Fadil Zumhana, JAM Pidum. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, menyetujui 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, Rabu (26/7/2023).

JAM Pidum melalui Siaran Pers Nomor: PR – 825/110/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net pada Pukul 14:03 Wita, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, ketiga perkara masing-masing dengan Tersangka 1 Fafan Rachmad Doni dan Tersangka 2 Erlanggga Widodo AI dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Keduanya disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perkara Kedua Tersangka Moh Ilham Fahrezi Bin M Yusuf (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara Ketiga Tersangka A Sibawi alias Bawi Bin Hedar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan Narkotika,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Alasan lainnya, berdasarkan hasil Penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)

Kemudian, para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti Narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.

“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu Narkotika, korban penyalahgunaan Narkotika, atau penyalah guna Narkotika,” kata Ketut lebih lanjut.

Para Tersangka, masih kata Ketut, belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Kemudian, ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi, dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *