Keempatnya Dituntut Hukuman Mati
Sidang Pembacaan Putusan 4 Terdakwa Kasus Narkoba 41 Kg Tertunda
HUKUMKriminla.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH menunda sidang pembacaan amar putusan terdakwa tindak pidana Narkoba seberat lebih 41 Kg, Senin (18/5/2020).
4 terdakwa dalam kasus ini masing-masing Aryanto Safutro Bin Ridwansyah, Rudiansyah Bin Satijo, Tanjidillah alias Tanco Bin Abdul Rauf, dan Firman Kurniawan Bin Mohd Nuch Galeba M sudah siap mendengarkan amar putusan dari Rutan Sempaja Samarinda.
Sejumlah awak media diketahui telah menunggu amar putusan terhadap terdakwa yang dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya, Rabu (8/4/2020) sore.
Informasi penundaan sidang tersebut diketahui setelah HUKUMKriminal.net melakukan konfirmasi kepada pihak Penasehat Hukum (PH) Tanjidillah alias Tanco dari Posbakumadin Melsy Santo SH.
“Putusan ditunda tanggal 2 Juni,” sebut Melsy dalam pesan singkatnya Pukul 14:33 Wita.
Keterangan PH terdakwa dikuatkan JPU Dian Anggraeni SH saat dikonfirmasi, sidang ditunda hari ini dan akan dilanjutkan pada 2 Juni mendatang.
Dikonfirmasi terkait penyebab ditundanya putusan Majelis Hakim tersebut, Abdul Rahman Karim, Hakim Jurubicara Pengadilan Negeri Samarinda mengatakan Majelis Hakim belum bermusyawarah.
“Alasan penundaan Majelis Hakim belum bermusyawarah,” jelasnya melalui pesan singkatnya via WhatsApp pada Pukul 19:09 Wita.
Kasus yang menyita perhatian ini merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Keempat terdakwa ditangkap di tempat kejadian perkara yang berbeda-beda saat mengantar Sabu tersebut dari Tarakan, Kalimantan Utara, melalui jalur darat.
Keempat terdakwa didampingi PH berbeda. Aryanto dan Tanco masing-masing didampingi Melsy Santo SH, Yahya Tomang SH, Agus Sidoro SH, Riahit SH dari Posbakumadin. Sedangkan terdakwa Rudiansyah dan Firman didampingi Mansyur SH. (HK.net)
Penulis : Lukman