TERANCAM PENJARA PALING SINGKAT 4 TAHUN
Simpan Sabu Dalam Jok Motor, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : seorang warga Lempake yang beralamat di Jalan Kebon Agung, Gang Merpati, RT 18, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda atas perbuatan penyalahgunaan Narkoba, Selasa (29/5/2018) dini hari.
Sebagaimana dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM (29). Ia ditangkap di Jalan Kebon Agung, Gang Merpati, RT 08, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.
Dari Pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 2 poket Sabu seberat 0,76 Gram/Brutto, Uang tunai Rp700.000, -, kendaraan roda 2 KT 3384 WD, Amplop putih, dan 1 Hp Evercross
Kronologis penangkapan tersangka, menurut Ipda Edi, berawal saat anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
“Saat diamankan yang bersangkutan sedang mengendarai roda dua (motor). Hasil penggeledahan ditemukan 1 amplop putih berisi 2 poket Sabu 0,76 Gram/Brutto di dalam jok motor,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AM terancam dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman