14 SPPT DIDUGA PALSU, KESAKSIAN MANTAN LURAH LEMPAKE

Sidang Lurah Gunung Lingai, Saksi : Nomor Ada Tapi Bukan Atas Nama Terdakwa

Berita Utama Pengadilan Pidana Biasa
Herwan Rifa’i, Lurah Lempake tahun 1998 – 2001 memeriksa sebuah berkas yang tertera sebuah tanda tangan mirip tandatangannya. Namun ia tidak bisa memastikan itu tandatangannya atau bukan. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dan Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam sidang lanjutan perkara nomor 956/Pid.B/2018/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda , Senin (26/11/2018) siang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Budi Santoso SH mendudukkan Saripuddin alias La Bario (43), Lurah Gunung Lingai, Samarinda, Kalimantan Timur, dalam dakwaan Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dakwaan Pertama, Pasal 263 Ayat (2) KUHP, dakwaan Kedua. Dan Pasal 385 Ke-4 KUHP, dakwaan Ketiga.

Dua saksi dihadirkan dari kontraktor PT Lanna Harita Indonesia (LHI), satu dari sub kontraktor PT MIL, mantan Lurah Lempake, Lurah Lempake, Kasi Pemerintahan Kecamatan Samarinda Utara, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sambutan.

Sriadi, Kepala Teknik Tambang (KTT) dari PT LHI yang menjadi saksi pertama ditanya sejumlah pertanyaan seputar proses sewa lahan, penandatanganan perjanjian sewa dengan terdakwa Saparuddin dan lokasi lahan yang disewa, serta waktu sewa lahan tersebut.

Dijelaskannya, sebelum penandatanganan perjanjian sewa di Kantor LHI Kelurahan Sungai Siring, surat-surat tanah diperiksa Kepala Divisi.

“Kalau saksi sempat ngecek surat-surat itu nggak?,” tanya Ketua Majelis.

“Tidak,” jawab saksi singkat.

Ditanya soal pengecekan ke tanah yang disewa, saksi mengatakan itu dilakukan Kepala Divisi.

Herwan Rifa’i, mantan Lurah Lempake tahun 1998 hingga 2001 dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim tentang surat kepemilikan tanah yang tertera tandatangan yang mirip tandatangannya, tidak bisa menjawab pasti apakah itu dia yang menandatangani atau bukan. Namun ia mengatakan surat tanah itu tidak diregister di Kelurahan.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan saat menjadi Lurah lokasi Sungai Tempurung yang disebutkan dalam surat itu masuk Lempake. Namun sekarang setelah pemekaran masuk Kelurahan Tanah Merah.

“Wilayah Bapak dulu masuk nggak itu Makroman?” tanya JPU Yudhi.

“Tidak masuk,” jawab saksi.

Saksi juga menjelaskan bahwa Makroman dan Sambutan merupakan kelurahan sendiri yang masuk Kecamatan Samarinda Ilir saat itu, sedangkan Lempake masuk kecamatan Samarinda Utara.

Saksi menjawab pertanyaan JPU Dwinanto mengatakan mengecek sendiri surat tanah itu di register Kelurahan Lempake dan Kecamatan sekitar bulan Januari 2018.

“Mengecek sendiri atau menyuruh orang lain?” tanya Dwinanto.

“Mengecek sendiri pak,” jawab saksi.

“Langsung ketemu dengan siapa di sana, di Kelurahan dan Kecamatan,” tanya JPU Dwinanto.

“Staf Kelurahah pak, saya lupa,” jawab saksi.

“Langsung melihat registernya?” tanya Dwinanto lagi.

“Langsung,” jawabnya singkat.

Saksi menerangkan tidak tercatat di Kelurahan.

Menjawab pertanyaan salah seorang Penasehat Hukum (PH) terdakwa tentang lokasi tanah yang dimaksud, terdakwa menjelaskan bahwa itu terletak di RT 48 Sungai (Sei) Tempurung, Kelurahan Lempake.

Kembali menjawab pertanyaan JPU Yudhi terkait nomor register surat tanah tersebut, saksi menjelaskan bahwa nomornya ada tapi atas nama orang lain. Bukan atas nama terdakwa.

“Atas nama siapa?” tanya JPU.

“Lupa,” jawab saksi singkat.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Majelis Hakim dan PH terdakwa. Saat terdakwa ditanya tentang keterangan yang disampaikan saksi, terdakwa mengatakan betul.

Berita terkait : Lurah Gunung Lingai Disidang, Sebut Keterangan Saksi Tidak Ada Benar

Saparuddin didakwa telah membuat surat palsu yang tidak diregister di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, sebanyak 14 Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) seluas 20.000 M2 per SPPT. Berdasarkan SPPT tersebut terdakwa kemudian menyewakan tanahnya kepada PT LHI dengan perjanjian sewa tanah nomor : LHI-44-SMD/LAND-2056/V/2017 tanggal 29 Mei 2017.

Namun tanah tersebut sebagian kemudian diklaim Frengky Eriadi Thio sebagai miliknya di RT 14, 15 Kelurahan Makroman, Samarinda, dan tanah di RT 15, 16 Kelurahan Sambutan, Samarinda, berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak tahun 2004 sebanyak 5 surat. (HK.net)

Penulis : Lukman