SATU ORANG SEMPAT MELARIKAN DIRI SEBELUM DITANGKAP

Gara-Gara Sabu, Tengah Malam Satuan Sabhara Bekuk 2 Pemuda

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka AS dan Bu bersama barang bukti yang disita anggota Satuan Sabhara. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMRINDA : Berawal dari ras curiga, anggota Satuan Sabhara Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, membekuk 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (20/9/2018) sekitar Pukul 02:30 Wita.

Berkas kasusnya kemudian dilimpahkan ke Satua Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kamis pagi.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AS (20) beralamat di Jalan Tarmidi, RT 12, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota. Kemudian Bu (18) beralamat di Jalan Pemuda 1, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda. Keduanya ditangkap di Jalan Berantas, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, dari kedua tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa  2 poket Sabu seberat  0,86 Gram/Brutto, 1 buah Bong berserta pipet kaca yang masih ada sisa Sabunya, Uang tunai sebesar Rp2 Juta, 1 buah Korek api gas, 1 buah Hp Samsung warna putih, dan 1 buah Hp Samsung warna biru.

Kronologis penangkapan dijelaskan Ipda Edi bermula ketika anggota Satuan Sabhara yang melintas di Jalan Berantas mencurigai 2 orang laki-laki yang sedang mengendarain sepeda motor, kemudian anggota mencoba menghampiri keduanya. Melihat kedatangan anggota Kepolisan, salah seorang dari kedua orang tersebut lalu melarikan diri. Namun 1 orang lagi berhasil dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang belakangan diketahui berinisial AS.

“Dari hasil  penggeledahan badan dan tempat ditemukan satu poket Sabu seberat 0,34 gram/brutto, ditemukan di lantai tanah yang dibuang oleh saudara AS,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.

Saat dilakukan introgasi diketahui bahwa Sabu tersebut milik saudara Bu yang tinggal di kos Jalan Berantas kamar nomor 07. Berbekal informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah.

“Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Sabu seberat 0,52 Gram/Brutto, yang ditemukan di atas meja dalam kamar kos milik saudara Bu,” jelas Ipda Edi lebih lanjut.

Usai melakukan penangkapan, tanpa membuang waktu keduanya lalu digelandang ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya kemugkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman