PEMEGANG SURAT KETERANGAN PELEPASAN HAK MENGAKU RUGI RP10 MILIAR
Lurah Gunung Lingai Disidang, Sebut Keterangan Saksi Tidak Ada Benar
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara nomor 956/Pid.B/2018/PN Smr yang mendudukkan Saripuddin alias La Bario (43), Lurah Gunung Lingai, Samarinda, Kalimantan Timur, sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (22/11/2018) sore.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Budi Santoso SH, adalah mendengarkan keterangan saksi.
Sedianya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dan Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan empat orang saksi, namun hanya satu orang yang hadir yaitu Chayadi.
Chayadi adalah anak buah Frengky Eriadi Thio, pemilik tanah di RT 14, 15 Kelurahan Makroman dan tanah di RT 15, 16 Kelurahan Sambutan, Samarinda, yang digarap PT Lana Harita Indonesia berdasarkan surat perjanjian sewa tanah nomor : LHI-44-SMD/LAND-2056/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang disewakan terdakwa Saripuddin, mengakibatkan Frengky mengaku mengalami kerugian Rp10 Miliar.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Chayadi menyebutkan awalnya mendapat laporan dari masayarakat Sambutan jika tanah Frengky diserebot perusahaan tambang batubara Lana Harita.
“Dari mana saksi tahu kalau itu tanah milik Pak Frengky?” tanya Katua Majelis.
“Tanah itu dibeli melalui perantara Pak Tarno almarhum, Ketua RT,” jawab saksi.
“Tanah itu milik siapa sebelumnya?” tanya Ketua Majelis lagi.
“Ndak tahu saya pak,” jawab saksi.
“Untuk luasnya, saksi tahu?” tanya Ketua Majelis lebih lanjut.
“Kurang lebih sembilan hektar,” jawab saksi.
“Setelah mendapat laporan dari warga, tindakan saksi apa?” cecar Ketua Majelis.
“Saya menelpon Pak Frengky,” jawab saksi lagi.
Sejumlah pertanyaan diajukan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa kepada saksi. Beberapa di antaranya dijawab saksi tidak tahu. Termasuk ketika PH terdakwa menanyakan kenapa anggota Dewan saat turun ke lokasi yang sempat mencaci maki terdakwa, memprioritaskan tanah Pak Frengky, dijawab saksi tidak tahu.
Di ujung persidangan, saat terdakwa ditanya terkait keterangan saksi, terdakwa mengatakan tidak ada yang benar.
“Terdakwa, keterangan saksi bagaimana?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Kalau menurut saya, keterangan itu tidak ada yang benar,” jawab terdakwa yang membuat seisi ruangan menggerutu.
Namun saksi yang berada di bawah sumpah tetap pada keterangannya. Sidangpun tidak lama kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Senin (26/11/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang lain.
Dalam kasus ini, terdakwa Saripuddin didakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama.
Kemudian didakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP, dalam dakwaan Kedua.
Selanjutnya, Saripuddin juga didakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 385 Ke-4 KUHP, dalam dakwaan Ketiga. (HK.net)
Penulis : Lukman