Bambang: Sudah Kita Peringatkan
Pidanakan Warga Pemilik Lahan Di Kukar, Ini Penjelasan PT SKN
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Bambang Sambio salah satu pimpinan atau pengelola IUP di PT Sinar Kumala Naga (SKN), yang beroperasi di wilayah Desa Kutai lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar, akhirnya bersuara terkait berita dipidankannya salah seorang pemilik lahan warga Desa Kutai Lama akibat menutup Operasional Tambang PT SKN.
Bambang yang ditemui Wartawan di kediamannya, Jalan Wahid Hasyim, Perum Pinang Mas, Kamis (9/5/2024) sore, memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.
Menurut Direktur PT Hayyu Pratama Kaltim ini, yang diketahui selaku pengelola SKN, terjadinya pelaporan ini lantaran Jumarding melakukan penutupan tambang dilahan milik SKN, bukan di lahan miliknya yang dia klaim itu.
“Sebelumnya kita sudah peringatkan untuk tidak menutup tambang, tapi tetap dia lakukan. Akhirnya terpaksa kita laporankan untuk memberikan efek jera,” ungkap Bambang.
Baca Juga:
- Saksi Ungkap Biaya Sewa Helikopter Dalam Perkara Korupsi Perumda PPU
- Perusahaan Tambang Pidanakan Warga Pemilik Lahan di Kukar
- Dugaan Korupsi Rp6 Milyar, Tim Penyidik Kejati Kaltim Geledah RSUD AW Sjaharanie
Lebih jauh dijelaskan Bambang, bahwa sebenarnya ada 22 hektar lahan yang telah dibebaskan sebelum melakukan aktifitas penambangan.
Bambang mengaku sudah memegang semua surat tanah yang telah diperbaharui, sesuai dengan titik kordinat masing-masing. Dan semuanya sudah sesuai prosedur.
Setelah semua masalah tanah ini selesai dan desain tambang telah dibuat, barulah SKN melakukan aktifitas. Namun belakangan muncullah klaim dari Jumarding, yang mengaku memiliki tanah.
Tanah yang dia klaim itu adalah tanah atas nama Rampeng. Jumarding mengaku, sudah membelinya seharga Rp15 Juta.
Masalah klaim tanah inipun akhirnya sempat dibawa ke Kantor Kecamatan dan Kantor Desa, untuk difasilitasi.
Dalam pertemuan itu dihadiri Jumarding bersama keluarganya, Camat Anggana beserta perangkat Desa, Kapolsek, Babinsa, Danramil dimana pihak SKN meminta kejelasan soal tanah yang diklaim Jumarding ini.
“Kami kan selaku pembeli tahunya sudah clear, berdasarkan koordinat dan surat tanah yang telah dibebaskan,” ujar Bambang.
Lanjut diungkapkan Bambang, bahwa PT SKN sebenarnya secara hukum memiliki legalitas jelas terkait pembebasan lahan termasuk 3 orang keluarga Jumarding, tanahnya sudah dibebaskan SKN.
“Bahkan ada tanah yang sebelumnya sudah dibebaskan SKN diserobot Jumarding, terpaksa kita ganti tanam tumbuhnya. Padahal tanah itu sudah lama dibebaskan,” ujar Bambang.
Terkait soal tanah yang diklaim Jumarding atas nama Rampeng itu, kata Bambang, kalau melihat dalam peta berdasarkan koordinat belum kena.
“Semua tanah di sini sejak tahun 1998 sudah dipetakan oleh SKN. Kami ini generasi Ke-4,” jelas Bambang.
Bambang mengakui, sebenarnya pihak SKN tidak ada niat mau memperkarakan warga soal klaim tanah sepanjang mereka tidak melakukan penutupan tambang.
Menurutnya, klaim kepemilikan tanah itu sudah biasa terjadi di dunia tambang. Bahkan banyak perusahaan terpaksa harus mengganti kembali lahan, yang sudah mereka bebaskan.
Masalahnya di sini Jumarding menutup tambang di lahan operasional SKN, dimana waktu itu Tongkang tengah sandar sehingga mengakibatkan 4 hari kegiatan perusahaan terhenti.
Bambang mengaku SKN mengalami kerugian miliaran rupiah, akibat Tongkang mengalami Demurrage lantaran kegiatan operasional tambang sempat terhenti.
“Makanya SKN terpaksa melaporkan tindakannya agar memberikan efek jera, dan berharap ke depannya tidak ada lagi kejadian semacam ini, ” tandas Bambang. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman